Tepatkah Kebijakan Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat?
Berita

Tepatkah Kebijakan Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat?

Penurunan persentase tarif batas atas tidak menjamin bahwa harga tiket pesawat akan mengalami penurunan. Lantas, bagaimana solusinya?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, YLKI juga mengkhawatirkan, setelah Menhub menurunkan TBA ini, juga akan direspon negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekwensi penerbangannya. Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps, khususnya Indonesia bagian Timur yang berada di remote area. 

 

"Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan. Bisakah pemerintah menyediakan akses penerbangan yang ditinggalkan oleh maskapai itu?," tambahnya.

 

Kelima, jika pemerintah memang ingin menurunkan tiket pesawat, seharusnya bukan hanya dengan mengutak atik formulasi TBA saja, tetapi bisa menghilangkan/menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 5 persen.

 

(Baca: Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun)

 

"Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat," jelas Tulus.

 

Keenam, komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan. Dan ini, lanjut Tulus, berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket.

 

Ketujuh, YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama 3 tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi.

 

Sementara itu Anggota Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia (TAPPI), Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak menyatakan bahwa tarif tiket pesawat mempunyai peran sangat penting dalam angkutan udara baik bagi perusahaan penerbangan, pengguna jasa angkutan udara maupun bagi pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait