Tepatkah Kebijakan Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat?
Berita

Tepatkah Kebijakan Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat?

Penurunan persentase tarif batas atas tidak menjamin bahwa harga tiket pesawat akan mengalami penurunan. Lantas, bagaimana solusinya?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Hema, merujuk pada literatur Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU No 1 Tahun 2009, yang ditulis oleh Prof Martono dan Ahmad Sudiro, Tahun 2010, diterangkan bahwa rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), tarif yang dikenakan kepada penumpang dalam perjanjian angkutan udara Internasional bersifat timbal balik sehingga harus disepakati oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk dengan dibahas bersama terlebih dahulu oleh antar perusahaan penerbangan yang bersangktuan.

 

Kesepakatan antar perusahaan penerbangan tersebut, lanjutnya, terkait pembahasan besaran tarif yang harus wajar dengan mempertimbangkan biaya operasi, pelayanan, unsur-unsur lain dan keuntungan yang wajar pula. Selain itu, penetapan tarif juga harus mempertimbangkan tarif yang dikenakan oleh perusahaan penerbangan yang lain.

 

"Oleh karenanya fungsi utama dari tarif adalah untuk mengamankan ekonomi untuk kepentingan masyarakat yang bepergian dan untuk menghilangkan bahaya persaingan bebas," kata Hema dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (16/5).

 

(Baca: Duopoli Pasar Industri Penerbangan Bisa Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat)

 

Hema menambahkan bahwa tarif menjadi sarana untuk mengatur keseimbangan keberlanjutan operasi maskapai penerbangan dan untuk menjamin bahwa penumpang dapat membayar harga untuk kepentingan publik yang bepergian. Sehingga tarif harus diatur dengan hati-hati oleh Menteri Perhubungan. 

 

Ditegaskan dalam Pasal 127 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 bahwa, “tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri dengan mempertimbangkan aspek perlidungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat”.  

 

Kemudian dipertegas juga dalam pasal 127 ayat (3) peran pemerintah terhadap penetapan tarif “tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dipublikasi kepada konsumen”. 

 

Lalu Pasal 127 ayat (4) memberikan imbauan kepada perusahaan penerbangan “badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan oleh menteri”.

Tags:

Berita Terkait