Terbit UU PDP, Berharap Ada Jaminan Kenyamanan dan Keamanan Data Konsumen
Terbaru

Terbit UU PDP, Berharap Ada Jaminan Kenyamanan dan Keamanan Data Konsumen

Diharapkan bakal lebih aman bertransaksi menggunakan platform digital yang menjamin keamanan data pribadi konsumen. Publik dapat menuntut pihak ketiga penyelenggara pengelola data bila terjadi kebocoran data pribadi. Tapi, tetap dibutuhkan lembaga otoritas pengawas independen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) setelah disahkan menjadi UU menjadi harapan besar bagi masyarakat dalam bertransaksi. Tak hanya bertransaksi digital, tapi juga bertransaksi secara tunai atau konvensional. Tentunya, keberadaan UU PDP memberikan dampak positif bagi perekonomian digital di Indonesia.

Ekonom Institute for Develepment of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan terbitnya UU PDP menjadikan transaksi keuangan atau bisnis menjadi lebih aman dan nyaman. Menurutnya, konsumen bakal lebih aman bertransaksi menggunakan platform yang menjamin kemanan data pribadinya masing-masing

“Makanya secara tidak langsung berdampak ke ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:

Namun begitu, Nailul mengakui belum sepenuhnya data pribadi konsumen terlindungi. Sebab, masih kerap terjadi kasus kebocoran data. Hanya saja dengan adanya UU PDP, publik dapat menuntut pihak ketiga. Nantinya, penyelenggara pengelola data bakal memperkuat keamanan datanya.

Dia mengingatkan dalam mengawasi proses tersebut diperlukan pembentukan badan pengawas yang independen sebagaimana harapan masyarakat. Meski dalam UU PDP mengatur pembentukan lembaga, namun otoritas kelembagaan ditetapkan dan di bawah langsung presiden. Pengaturan soal kelembagaan pengawas pengelola data pribadi dalam UU PDP diatur dalam Pasal 58, 59, 60, dan 61.

Pasal 58

(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.

(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Tags:

Berita Terkait