Terbit UU PDP, Masyarakat Diharapkan Lebih Peduli Melindungi Data Pribadi
Terbaru

Terbit UU PDP, Masyarakat Diharapkan Lebih Peduli Melindungi Data Pribadi

Pengaturan perlindungan data pribadi selama ini tersebar di 32 aturan yang meliputi berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan lainnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Narasumber diskusi bertema 'Pengesahan UU PDP: Babak Baru Perlindungan Data Digital', Kamis (22/9/2022). Foto: ADY
Narasumber diskusi bertema 'Pengesahan UU PDP: Babak Baru Perlindungan Data Digital', Kamis (22/9/2022). Foto: ADY

DPR telah mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU pada rapat paripurna, Selasa (20/9/2022) kemarin. Pengesahan UU PDP mendapat beragam respon publik. Akademisi Universitas Bakrie, Yudha Kurniawan, mengatakan proses pembahasan RUU PDP berjalan cukup lama. Selain itu, pengaturan pelindungan data pribadi juga tersebar di berbagai peraturan.

“Tersebar di 32 peraturan perundang-undangan berbagai sektor, seperti finansial, kesehatan, administrasi kependudukan, dan lainnya,” kata Yudha Kurniawan dalam diskusi bertema “Pengesahan UU PDP: Babak Baru Perlindungan Data Digital”, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:

Definisi data pribadi di berbagai peraturan itu juga berbeda. Misalnya, PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mendefenisikan data pribadi yakni setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.

Kemudian, UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Data pribadi sebagaimana tercantum dalam UU PDP serupa definisi dalam PP No.71 Tahun 2019 yakni setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan UU PDP mengatur 2 jenis data pribadi. Pertama, data pribadi bersifat umum. Meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Kedua, data pribadi bersifat spesifik. Mencakup data dan informasi kesehatan data biometrik, genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tren penyalahgunaan data pribadi di Indonesia dalam 5 tahun terakhir cenderung meningkat. Melansir data polisi siber, Yudha mencatat ada 182 kasus pencurian data yang dilaporkan masyarakat pada tahun 2020. Padahal, tahun 2016 tercatat hanya ada 20 laporan. Data Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melaporkan ada 22.896 pelanggaran terkait penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi pinjaman daring (pinjol).

“Bentuk pelanggaran berat yang dilakukan seperti pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada semua kontak di telepon genggam melalui cara teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar serta pelecehan,” ujar Yudha.

Selain pelindungan data pribadi yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan, Yudha mengajak semua elemen masyarakat untuk semakin peduli dalam melindungi data pribadi. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain rutin mengganti kata sandi, menerapkan verifikasi dua langkah, cermat dalam menggunakan fasilitas jaringan internet publik, seperti wi-fi untuk umum, memperbarui anti-virus, dan menghindari tautan asing yang tidak aman.

Tags:

Berita Terkait