Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan di Kepolisian
Terbaru

Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan di Kepolisian

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

3. Dihentikan demi hukum

Secara hukum, kasus tersebut secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan misalnya karena kasus sudah pernah diproses sebelumnya dan sudah ada putusannya. Kemudian tersangka meninggal dunia dan daluarsa sehingga atas dasar tersebut kasus dihentikan demi hukum.

Mengenai daluarsa, terdapat empat kategori yaitu sudah lewat satu tahun untuk tindak pidana percetakan, sudah lewat 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, kurungan atau penjara tidak lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun, dan sesudah lewat 18 tahun, untuk tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Penyidik dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka memerlukan pertimbangan kualitas dan kuantitas alat bukti. Meski diperlukan minimal dua alat bukti, tidak ada salahnya di back up dengan alat bukti lainnya agar tidak ada alasan untuk terbitnya SP3 karena kekurangan bukti.

Kemudian, SP3 diberikan dengan merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

1. Jika yang menghentikan penyidik adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya.

2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada penyidik Polri dan penuntut umum.

Terbitnya penghentian penyidikan setelah ditetapkannya seseorang menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana. Alasan-alasan diberlakukannya SP3 diatur dalam Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Tags:

Berita Terkait