Terbukti Menyalahi Prosedur Ismoko Dinonaktifkan Satu Tahun
Utama

Terbukti Menyalahi Prosedur Ismoko Dinonaktifkan Satu Tahun

Walaupun terbukti melanggar kode prosedur kepolisian, pengabdian Ismoko selama 30 tahun dan prestasinya dalam menangani kasus BNI, dinilai sebagai hal yang meringankan hukuman.

CR
Bacaan 2 Menit
Terbukti Menyalahi Prosedur Ismoko Dinonaktifkan Satu Tahun
Hukumonline
Sidang pembacan putusan Majelis Kode Etik Polri, dengan terperiksa Brigjen (Pol) Samuel Ismoko dibacakan pagi ini, Selasa (25/1) di gedung Mabes Polri.

Ketua Majelis Persidangan Kode Etik Polri, Komisaris Jenderal Polisi Adang Dorodjatun menyatakan mantan Direktur II Ekonomi Khusus tersebut tidak layak menjalankan profesi kepolisian sebagai penyidik di Direktorat Reserse Mabes Polri selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Ismoko terbukti melanggar Pasal 5 huruf e, Pasal 7 huruf b Keputusan Polri nomor 32/VII/2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, atas perlakuan berbeda yang diberikannya kepada sejumlah tersangka kasus BNI saat ditahan di Gedung Reserse Mabes Polri.

Selain itu, majelis juga menyatakan Ismoko melanggar pengurusan penahanan yang diatur KUHAP dan surat Ditserse Surat Keputusan Nomor 15/VII/1990 tentang pedoman pengurusan tahanan. Sedangkan mengenai dugaan Ismoko menerima suap sebesar AS$ 20 ribu dinyatakan tidak terbukti.

Majelis menilai pengabdian Ismoko selama 30 tahun sebagai polisi dan keberhasilannya meringkus 13 tersangka korupsi L/C fiktif Bank BNI, hingga sebagian besar terdakwa dijatuhi hukuman, merupakan hal yang meringankan hukumannya.

Usai persidangan, Ismoko menyatakan menghargai semua putusan sidang kode etik. Ia menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan nota keberatan dalam tujuh hari ke depan. Saat ini Ismoko telah dimutasikan sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Deputi Operasi Mabes Polri.

Pada persidangan sebelumnya, majelis persidangan telah memeriksa tujuh orang saksi--empat saksi adalah terpidana kasus BNI dan tiga lainnya berasal dari internal Polri. Dalam kesaksiannya, seluruh saksi mengatakan, adanya pelayanan yang berbeda, serta penambahan fasilitas seperti, televisi, VCD player kepada sejumlah tersangka kasus BNI.

Tags: