Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (20/8) lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Endang Rahman yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati untuk Tengku Ismuhadi dan tuntutan seumur hidup untuk Nuryadin alias Nadin yang didakwa melanggar pasal 1 ayat (1) dan (3) UU No. 12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang diketuai Rusman Dani Ahmad menganggap bahwa perbuatan para terdakwa pada peristiwa peledakan bom BEJ bukanlah sebagai orang yang langsung melakukan pemboman ataupun merakit bom.
Para terdakwa pada peristiwa pemboman BEJ hanyalah orang yang menyuruh melakukan orang lain untuk merakit dan meletakan bom di Gedung BEJ. Ini bisa dilihat pada 12 September 2000, Nuryadin alias Nadin menyuruh Ibrahim Hasan untuk menuda merakit bom karena ada orang tidak dikenal yang berkeliaran di luar bengkel Krung Baru Motor.
Sementara Tengku Ismuhadi adalah pelaku di balik pemboman BEJ. Ini bisa dilihat dari digunakannya bengkelnya Krung Baru Motor milik Tengku Ismuhadi sebagai tempat merakit bom. Tengku Ismuhadi juga mengawasi peletakan bom di Gedung BEJ dengan menggunakan mobil Side Kick Merah.
Semua fakta-fakta hukum tersebut tidaklah direkayasa oleh majelis hakim. Melainkan fakta-fakta tersebut didapat dari saksi-saksi yang dibacakan keterangannya dibawah sumpah. Bom yang meledakkan Gedung BEJ diletakkan di bagasi mobil sedan Mark II yang diparkir di lantai B2 Gedung BEJ.
Mengkambinghitamkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menolak pembelaan yang dikemukakan para terdakwa bahwa para terdakwa hanyalah korban dari rekayasa TNI/Polri. Pasalnya, menurut majelis hakim, justru saudara-saudara para terdakwa sesama suku Aceh yang menzalimi dan merekayasa kasus ini.
Majelis hakim juga menolak nota pembela tim penasehat hukum para terdakwa yang menyebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap para terdakwa melanggar KUHAP. Alasanya, majelis hakim sama sekali tidak melihat adanya fakta-fakta hukum bahwa penyidik memperoleh keterangan atau bukti-bukti secara tidak benar atau tanpa dasar hukum.
















