Terdapat Kelemahan dalam RUU Penjaminan
Berita

Terdapat Kelemahan dalam RUU Penjaminan

Masih terdapat beberapapasal yang tidak jelas.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pakar Ekonomi Ichsanuddin Noorsy. Foto: SGP
Pakar Ekonomi Ichsanuddin Noorsy. Foto: SGP
Badan Legislasi mulai melakukan harmonisasi terhadap RUU Penjaminan yang masuk dalam Prolegnas 2015. RUU yang diperuntukan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai masih banyak kelemahan. Demikian disampaikan pengamat ekonomi Ichsanurdin Noorsy dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (9/6).

“Masih banyak kelemahan dan mesti diperbaiki lagi oleh DPR,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan draf RUU Penjaminan yang ia miliki, setidaknya ada beberapa kelemahan. Secara yuridis dan sosiologi, RUU Penjaminan dinilai masyarakat kecil bakal dilindungi melalui regulasi tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Dengan RUU Penjaminan diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. “Tetapi ini hanya menyelesaikan sebagian kecil masalah,” ujarnya.

Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Indonesia dinilai tidak memiliki kemampuan apapun dibanding dengan negara lain. Sebaliknya, dengan MEA justru akan mengorbankan UMKM yang digeluti masyarakat kecil. Berbeda dengan negara Cina dan Jepang misalnya, UMKM kedua negara itu sudah terintegrasi dengan industri. Padahal RUU Penjaminan diharapkan mampu melindungi UMKM dalam menghadapi MEA.

Dalam rujukan perundangan yang dijadikan acuan bagi RUU Penjaminan antara lain mencantumkan UU Perkoperasian. Padahal, UU Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga UU Perkoperasian lama yang digunakan dimungkinkan dapat ditabrak kembali di MK. “Jadi secara yuridis dan sosiologis tidak mengena dalam RUU ini,” ujarnya.

Hal lainnya, kata Noorsy, masih terdapat beberapa pasal yang tidak jelas. Misalnya, tidak memperjelas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan pengawasan terhadap lembaga penjaminan. Atas dasar itulah Noorsy berpendapat masih adanya celah pihak asing untuk cawe-cawe dengan OJK.

“RUU ini harus diubah, sudahlah secara makro liberal sudah mengakar, yang begini-begini jangan dikasih asing. Kesalahan besar ini tidak melihat modal sosial dari UMKM. RUU ini mengandalkan sepenuhnya finansial modal capital,” ujarnya.

Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun mengakui masih terdapat kelemahan dalam draf RUU Penjaminan. Menurutnya dalam rujukan RUU Penjaminan akan juga merujuk pada UU BI dan OJK sebagai pengambil kebijakan makro nasional. Ia berjanji akan menyampaikan perbaikan dalam pembahasan di tingkat Baleg.

“Terhadap berbagai kekurangan memang iya,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Penjaminan dibentuk agar adanya keberpihakan terhadap UMKM agar usaha mikro tidak lagi termarginalkan. Dalam aturan RUU Penjaminan, UMKM diwajibkan membayar premi penjaminan, dan berbeda dengan premi asuransi. Peserta UMKM nantinya mendapatkan akses kredit yang nilainya menjadi besar. Selama ini perhatian dan keberpihakan terhadap UMKM amatlah minim.

“Kita ingin mencari solusi dengan regulasi terkait lembaga penjaminan. Kita tidak membuka peluang  asing meluas, tapi membatasi. Jangan ada kecurigaan usaha mikro tetap kecil, justru ini awal untuk memperkuat pada UU-nya,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, beberapa hal yang bakal diatur dalam RUU Penjaminan mulai aturan agar Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan dukungan terhadap UMKM. Misalnya membuat Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di masing-masing daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Menurutnya dengan memperkuat UMKM dukungan modal akan lebih terarah bagi masyarat pegiat UMKM.

Selain itu, RUU Penjaminan bakal mengatur jasa profesi penjaminan. Nah, usaha penjaminan mesti masuk dalam asosiasi penjaminan. Terkait dengan skema penjaminan, selama ini diatur melalui peraturan menteri keuangan. Kemudian, aturan tersebut masuk dalam peraturan OJK. Misbakhun menilai Peraturan OJK tersebut dirasa kurang, oleh sebab itulah DPR menginisiasi penyusunan RUU Penjaminan. “Yang menuai keuntungan nantinya UMKM dan koperasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Misbakhun yang juga menjadi anggota Baleg itu mengatakan harmonisasi terhadap RUU Penjaminan sudah mulai berproses. Ia berharap presiden segera menerbitkan surat presiden beserta amanat presiden (Ampres) agar pembahasan RUU Penjaminan segera dapat dilakukan antara pemerintah dan DPR. “Harapan saya RUU ini akan menjadi UU Pertama yang akan dihasilkan Baleg DPR,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait