Terindikasi Tindak Pidana, MA Buka Akses KPK Menyelidiki Pegawainya
Utama

Terindikasi Tindak Pidana, MA Buka Akses KPK Menyelidiki Pegawainya

Selain berjanji untuk membuka akses kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, MA juga meminta jika ada hakim yang terindikasi melakukan tindak pidana agar ikut diperiksa.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Terindikasi Tindak Pidana, MA Buka Akses KPK Menyelidiki Pegawainya
Hukumonline

 

Sampai saat ini belum diketahui, alasan penangkapan KPK terhadap enam orang tersebut. Hanya diketahui, pada penggeledahan Jumat pekan lalu KPK menyita uang masing-masing AS$400.000 dan Rp 800 juta

 

Marianna mengelak jika tertangkapnya lima karyawan MA mengindakasikan adanya percaloan perkara. Itu kan hanya rumor yang belum terbukti,  cetusnya.

 

Izin Ketua MA

Ia menambahkan, lembaganya tidak menghalang-halangi pemerikaan terhadap hakim. Jika ada hakim yang terindikasi melakukan tindak pidana, kata dia, MA pasti akan mempersilahkan hakim tersebut diperiksa. Akan tetapi, ia menekankan, pemeriksaan terhadap hakim yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus seizin Ketua MA.

 

Perlu disampaikan, izin pemeriksaan terhadap hakim ini sempat menjadi polemik saat Ketua MA Bagir Manan menolak memberikan izin kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat, I Made Karna dan hakim agung, Harifin A Tumpa.

 

Bagir saat itu tidak mengizinkan KPK untuk meminta keterangan dua hakim tersebut terkait dengan penetapan eksekusi tanah negara seluas 16.600 meter persegi milik PT Arthaloka, anak perusahaan milik BUMN PT Taspen, dengan alasan penetapan yang dilakukan dua hakim tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kekuasaan kehakiman dan bukan terindikasi tindak pidana.

Jumat pekan lalu (30/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima karyawan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan surat yang dikirimkan KPK ke MA, lima karyawan yang ditangkap itu adalah Sriyadi (anggota staf Direktorat Perdata MA), Malam Pagi Sinuhadji (Kepala Bagian Kepegawaian MA), Pono Waluyo (anggota staf bagian kendaraan MA), Suhartoyo (Wakil Sekretaris Korpri MA), dan Sudi Ahmad (staf Suhartoyo di Korpri MA). Mereka berlima ditangkap KPK bersama Harini Wijoso, pengacara yang juga mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

 

Marianna Sutadi menyatakan penangkapan ini lebih membukakan mata MA. Sebab menurut Wakil Ketua MA ini, dahulu lembaganya lebih memfokuskan pada pengawasan hakim. Namun, kenyataannya di luar hakim ada juga personil lembaganya yang melakukan tindakan tidak  benar.

 

Menurut Marianna, MA akan mendukung upaya penyelidikan atau penyidikan yang akan dilakukan KPK. Dukungan kepada KPK itu akan dilakukan sebatas yang diatur dalam undang-undang.

 

Bentuk dukungan terhadap KPK seperti yang disampaikan Mariana adalah dibukanya akses bagi KPK untuk menyelidiki atau menyidik lima karyawan tersebut. Namun saat ditanya apakah MA akan proaktif dengan jalan bergabung dengan KPK, Mariana menolaknya. Dikatakakannya, MA bukanlah lembaga penyelidik dan penyidik, jadi ia beranggapan lebih tepat jika fungsi itu dijalankan sepenuhnya oleh KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: