Terjemahan Risalah KUHP Belanda-Indonesia Membantu Penyusunan RKUHP
Utama

Terjemahan Risalah KUHP Belanda-Indonesia Membantu Penyusunan RKUHP

Buku terjemahan risalah KUHP Belanda dan Indonesia sangat membantu para penegak hukum dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Luhut memberi catatan beberapa poin terhadap terjemahan Memorie van ToelichtingWetboek Van Strafrecht dan Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsche Indie. Pertama, diberikan ruang menafsirkan dengan ketiadaan definisi yang lengkap dalam KUHP. Menurutnya, dalam naskah risalah terdapat banyak perdebatan antara perbuatan dilakukan sengaja atau kealpaan. Karenanya, hakim diberikan ruang dalam menginterpretasikan definisi perbuatan.

“Saya kira perlu adanya handbook yang ditulis para guru besar untuk melihat definisi. Kalau sudah konkrit, tidak ada lagi ruang bagi hakim menginterpretasikan berbeda-beda,” kata Luhut.

Kedua, bila melihat perdebatan yang ada, Menteri Kehakiman Belanda saat itu bukanlah seorang ahli hukum. Namun, mampu menjawab semua pertanyaan dari pihak parlemen dalam pembahasan KUHP Belanda saat itu. Ketiga, dalam pembahasan perdebatannya amat substansial, bukan retorika atau politis. Menurutnya, perdebatan teknis substansial menjadi menarik disimak. “Jadi menterinya siap dengan materi perundangan-undangan yang dibahas di parlemen.”

Keempat, serupa dengan pembaharuan KUHP saat ini. Intinya, ada contoh perdebatan mempertahankan KUHP yang berlaku saat ini atau rancangan KUHP Belanda yang sedang dibahas saat itu. Saat itu di Belanda yang berlaku hukum positif Code Penal Perancis. Kelima, tentang prinsip ultimum remedium. Menurutnya, saat itu di Belanda sudah membahas hukum pidana menjadi jalan terakhir.

“Jadi jangan sedikit-sedikit orang (dijebloskan, red) ke penjara, bisa jadi overcrowding (rutan/lapas, red). Sebab, ultimum remedium sudah dibicarakan (sejak awal, red) di sana,” ujarnya seraya mengingatkan.

Keenam, terkait kodifikasi. Dia melihat UU khusus dimasukkan dalam RKUHP Belanda saat itu sebagaimana terbaca dalam risalah tersebut. Dengan demikian, metode dalam merancang RKUHP saat ini sama halnya dengan rancangan KUHP Belanda saat itu. Ketujuh, pidana mati sudah dihapus sejak tahun 1870-an. Namun dijadikan pidana alternatif pada pidana penjara.

“Dengan kata lain mirip apa yang dilakukan RKUHP sekarang ini. In catatan khusus relevan dengan saat ini.”

Tags:

Berita Terkait