Terjemahan Risalah KUHP Belanda-Indonesia Membantu Penyusunan RKUHP
Utama

Terjemahan Risalah KUHP Belanda-Indonesia Membantu Penyusunan RKUHP

Buku terjemahan risalah KUHP Belanda dan Indonesia sangat membantu para penegak hukum dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Arsil yang juga editor terjemahan risalah tersebut menerangkan, arti penting terjemahan memorie van toelichting KUHP Belanda menjadi dokumen bersejarah. Apalagi dokumen tersebut sudah berusia ratusan tahun yang dibuat pada 1870. Selain itu, memberikan gambaran secara jelas sejarah dan latar belakang KUHP Belanda dan Indonesia, serta original intent ketentuan-ketentuan dalam KUHP tersebut.

“Ini tentunya dapat menjadi model penyusunan risalah KUHP yang akan datang yakni Rancangan KUHP Indonesia,” ujar pria yang juga pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera itu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Widati Wulandari menilai buku terjemahan risalah KUHP Belanda dan Indonesia sangat membantu para penegak hukum dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan bersama. Tentu saja, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam memenuhi standar keadilan. Selain itu, terjemahan risalah KUHP Belanda dan Indonesia digunakan dalam menafsirkan sejarah hukum penyusunan pasal-pasalnya.

“Ini akan sangat membantu penegakan hukum untuk mengetahui sejarah pembuatan pasal dan pembuat UU-nya,” kata dia.

Dia berpendapat dalam penafsiran dan penemuan hukum menjadi satu metode hukum yang penting agar mengetahui konteks pasal yang diterapkan, sehingga tidak salah arah dalam penegakan hukum. Sedangkan dalam pembaharuan hukum, sejarah pembentukan KUHP Belanda dan Indonesia diperlukan agar dapat mengetahui apa yang mesti diubah dalam menentukan perubahan hukum pidana di Indonesia ke depan.

“Mudah-mudahan terjemahan ini dapat membantu kita, meski ini sejarah tapi bisa bermanfaat bagi kita semua,” ujar anggota tim penyunting terjemahan risalah KUHP Belanda dan Indonesia ini.

Menjadi rujukan

Anggota Tim Perumus RKUHP, Prof Harkristuti Harkrisnowo mengamini terjemahan memorie van toelichting KUHP Belanda dan Indonesia dapat menjadi rujukan para praktisi dan akademisi hukum. Namun, dia mengingatkan masyarakat Belanda bersifat homogen. Sedangkan masyarakat Indonesia bersifat heterogen serta tingkat pendidikan pun berbeda-beda. Meski menjadi pembelajaran, namun penggunaannya harus selektif, karena memiliki nilai-nilai yang berbeda.

Tags:

Berita Terkait