Terkait Pemberian HGU, Dua Pejabat BPN Tersangka Penerima Gratifikasi Puluhan Miliar
Berita

Terkait Pemberian HGU, Dua Pejabat BPN Tersangka Penerima Gratifikasi Puluhan Miliar

Gunakan rekening pribadi, rekening isteri, dan rekening anak untuk menampung uang suap.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siswidodo pada Kamis, 28 November 2019. Pemeriksaan tersangka Gusmim sudah dijadwalkan pada 25 November lalu, namun yang bersangkutan tidak datang. Menurut Laode, tersangka akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK juga telah berupaya melakukan pencegahan di BPN, khususnya pengendalian gratifikasi. Saat ini telah ada aturan khusus di BPN, yaitu Peraturan Kepala BPN No. 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPN. Seharusnya, menurut Syarif, aturan ini dipatuhi seluruh pejabat BPN. KPK meminta pihak inspektorat di BPN dapat lebih serius melakukan pengawasan di internal terhadap praktek pungutan liar ataupun gratifikasi oleh pejabat BPN sehubungan dengan pelayanan ke masyarakat dalam pendaftaran tanah.

(Baca juga: Polemik Keterbukaan Informasi HGU, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN).

Syarif mengatakan praktek penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan terkait Pertanahan. Namun dalam kasus ini para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya.

"Hal ini tentu dapat saja mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi. Terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya illegal dan prosesnya dipersulit," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut baik Gusmin maupun Siswidodo disangkakan Pasal Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait