Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC) dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham Emerald Australia Pty. Ltd. oleh Emerald Grain Pty. Ltd.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan keterlambatan terjadi dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukan LDC terhadap Emerald Grain Pty. Ltd. pada tahun 2022.
“Dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukan Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd (LDC) atas Emerald Grain Pty., Ltd pada tahun 2022. LDC dinilai telah terlambat 9 hari kerja dalam melakukan notifikasi,” kata Deswin, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Senin (11/8).
Baca Juga:
- KPPU Denda Rp12 Miliar Dua Pelaku Usaha atas Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara
- GOTO Bantah Isu Merger dengan Grab, Sebut Hanya Spekulasi
Perkara ini tercatat dengan Nomor 19/KPPU-M/2024 dan dibacakan siang ini dalam sidang putusan di Jakarta. Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang diketuai Hilman Pujana, bersama anggota Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, menilai bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
Adapun Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 mewajibkan pelaku usaha untuk memberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak berlakunya secara efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham. Sementara, Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 mengatur secara teknis tata cara dan sanksi jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu.
Majelis Komisi dalam amar putusannya menyatakan empat poin. Pertama, menetapkan Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
















