Terlibat Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Terbaru

Terlibat Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf

Kejadian pungli diharapkan tidak terulang kembali di lingkungan KPK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Eks Karutan cabang KPK, Achmad Fauzi (AF) menerima sanksi etik berupa permintaan maaf langsung karena melakukan pungli. Foto: Istimewa
Eks Karutan cabang KPK, Achmad Fauzi (AF) menerima sanksi etik berupa permintaan maaf langsung karena melakukan pungli. Foto: Istimewa

Eks Kepala Rutan (Karutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Fauzi (AF) menerima sanksi etik berupa permintaan maaf langsung karena melakukan pungutan liar (pungli). Eksekusi putusan hukuman etik tersebut dilakukan pada Rabu (17/4) dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kesempatan itu Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK. “Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” pesannya.

AF merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. AF terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.

Baca Juga:

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” terang AF.

Cahya menyampaikan penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Sedangkan hukuman disiplin terhadap AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.

Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk AF.

Pada konstruksi perkaranya, diduga bahwa pada rentang waktu 2019 s.d 2023, besaran uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman aliran uang dan penggunannya.

Tags:

Berita Terkait