Terlibat Suap Ketua MK, Advokat Terancam Dipecat
Berita

Terlibat Suap Ketua MK, Advokat Terancam Dipecat

Peradi Lampung bentuk tim investigasi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Terlibat Suap Ketua MK, Advokat Terancam Dipecat
Hukumonline

Dinyatakan sebagai salah seorang tersangka suap, advokat Susi Tur Handayani masih harus menghadapi kemungkinan lain: diadili dalam sidang kode etik advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung diketahui sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji kasus yang menimpa Susi dan kemungkinan proses hukum terhadap pelanggaran kode etiknya.

Nama Susi terseret dalam kasus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar. Keterlibatan Susi menambah daftar advokat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di luar proses hukum di KPK, organisasi tempat Susi bernaung sebagai advokat juga mempersiapkan tindakan.

“Kami telah menunjuk tim investigasi. Jumlahnya tiga orang. Hasilnya akan kami laporkan ke Majelis Dewan Kehormatan Peradi (pusat). Tim akan segera bekerja,” kata Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Abi Hasan Mu’an saat dihubungi hukumonline, Sabtu (05/10).         

Abi menjelaskan hasil dari investigasi ini akan ditindaklanjuti oleh Majelis Dewan Kehormatan PERADI untuk memutuskan pelanggaran kode etik apa yang dilanggar dalam kasus suap terkait sengketa Pemilukada Lebak ini. “Kasus ini kan bukan laporan, tetapi sudah tertangkap tangan, bisa saja proses sidang etiknya tidak memerlukan pembelaan dari Susi untuk memanggilnya dalam sidang kode etik advokat,” kata Abi.

Dia tegaskan kapan keputusan sanksi yang akan dijatuhkan untuk Susi merupakan kewenangan penuh dari Majelis Dewan Kehormatan PERADI. Pihaknya, hanya sebatas merekomendasikan sanksi apa yang tepat dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi.

“Nantinya, apakah akan diputuskan dalam waktu dekat ini atau menunggu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, itu terserah Majelis Dewan Kehormatan,” katanya.      

Menurutnya, dalam kasus ini Susi bisa dijatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan sebagai advokat termasuk dicabut surat izin beracaranya oleh Dewan Kehormatan Peradi. Sebab, jika melihat kasusnya yang melibatkan orang besar (ketua MK). “Kalau fakta hukumnya tidak berbeda dengan persidangan, kemungkinan Susi bisa dipecat karena diduga menemui hakim MK terkait kasus yang ditanganinya, kecuali dalam persidangan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait