Termasuk Kreditor First Travel? Ini yang Harus Segera Anda Sampaikan ke Tim Pengurus
Berita

Termasuk Kreditor First Travel? Ini yang Harus Segera Anda Sampaikan ke Tim Pengurus

Tim pengurus mengundang pula para pihak untuk menghadiri sidang Rapat Permusyawaratan Hakim.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: firsttravel.co.id
Foto: firsttravel.co.id
Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel kepada calon jamaah, pihak yang ditunjuk oleh putusan PKPU sebagai tim pengurus PT First Anugerah Karya Wisata (Dalam PKPU) mengundang Debitor, para Kreditor dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat yang telah ditentukan oleh Penetapan Hakim Pengawas No.105/PDT.SUS-PKPU/2017/PN.Niaga.JKT.PST tertanggal 25 Agustus 2017. Informasi ini didapat hukumonline dari pengumuman yang tertera di surat kabar harian Bisnis Indonesia, Selasa (29/8).  

Tertulis dalam informasi itu, tim pengurus mengundang pula para pihak untuk menghadiri sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang telah ditentukan berdasarkan amar putusan PKPU Sementara. Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Oktober 2017, pukul 10.00 wib, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)


Selain itu, para Kreditor diharapkan agar segera menyampaikan kepada Tim Pengurus antara lain: 1) Surat Pengajuan Tangihan yang ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,-, dengan mencantumkan sifat dan jumlah tagihannya; 2) Copy Salinan bukti tertulis berupa bukti setor/kwitansi pembayaran/bukti lainnya, yang cukup untuk mendukungnya serta memperlihatkan aslinya; 3) Copy identitas Kreditor/Kuasanya; 4) Bagi Kuasa yang mewakili lebih dari 10 Kreditor  diwajibkan membawa softcopy data tagihan (Flashdisk) pada setiap hari/atau jam kerja (Senin-Jumat), mulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB kepada Tim Pengurus.

Adapun tempat untuk menyampaikan keempat hal tersebut di Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center BlokF No. 10, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, No. Telp/Fax (021)296 14324, atau melalui email: [email protected].
Penetapan Hakim Pengawas No.105/PDT.SUS-PKPU/ 2017/ PN. Niaga. JKT. PST tertanggal 25 Agustus 2017, menetapkan pula tentang:
·         Jadwal Rapat Kreditor Pertama, Selasa, 5 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat;
·         Batas akhir pengajuan tagihan Kreditor sampai dengan hari Jumat, tanggal 15 September 20117, pukul 16.00, bertempat di Kantor Pengurus;
·         Rapat pencocokan Piutang akan diadakan pada hari Rabu, 27 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
·         Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Jumat, 29 September 2017, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(Baca Juga: Hakim Terima PKPU Sementara Calon Jamaah First Travel)


Seperti diketahui, pada 22 Agutus 2017 yang lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat mengumumkan Putusan No. 105/PDT.SUS-PKPU/ 2017/ PN. Niaga. JKT. PST atas permohonan PKPU Sementara PT First Anugrah Karya Wisata (Dalam PKPU).

Permohonan yang diajukan oleh Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh selaku pribadi, yang diwakili kuasa hukumnya, Anggi Putra Kusuma, kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga dengan amar putusan sebagai berikut:

1)   Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dari Pemohon tersebut selama 45 hari sejak tanggal putusan diucapkan;
2)   Menunjuk Sdr Titik Tejaningsih, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
3)   Menunjuk dan mengangkat: Sexio Yuni; Abdillah; Ahmad Ali Fahmi; Lusyana Mahdaniyar sebagai Pengurus dari Termohon PKPU (PT First Anugerah Karya Wisata);
4)   Menetapkan Sidang Musyawarah Majelis Hakim pada Hari Kamis, 5 Oktober 2017 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
5)   Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan;
6)   Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi tim Pengurus ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir;
7)   Menangguhkan biaya Permohonan PKPU setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berakhir.
Tags:

Berita Terkait