Terobosan dalam PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Berita

Terobosan dalam PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“UU 11/2020 mengkerdilkan makna reforma agraria, dikerdilkan pemaknaan tanah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) menjadi instrumen penyingkiran hak rakyat,” kata Herlambang P. Wiratraman dalam diskusi bertajuk “Tinjauan Kritis UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Agraria” secara virtual, Kamis (25/2)

 Dia menilai objek reforma agraria, seperti eks hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tanah telantar, dan tanah negara yang menjadi obyek reforma agraria akan berada di bawah kewenangan kelembagaan Bank Tanah. Sebelumnya sejumlah status kepemilikan tanah tersebut menjadi objek land reform sebagai bentuk penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah. Padahal, reforma agraria mandat Tap MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA yang sejalan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 

“Jadi, keberadaan Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dilaksanakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi tak relevan karena telah digantikan sistem kelembagaan Bank Tanah,” kata dia.

Menurutnya, urgensi kelembagaan Bank Tanah tidak didasarkan pada kejelasan filosofis, paradigma, prinsip, bentuk kelembagaan. Orientasi pembentukan Bank Tanah hanya ramah pasar, modal/investasi, dan menguntungkan pemodal besar yang ujungnya merugikan rakyat banyak. Karena itu, UU 11/2020 yang mengatur keberadaan Bank Tanah mengingkari mandat sosialisme ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dengan begitu, politik hukum UU 11/2020 melegalkan praktik penyingkiran hak-hak masyarakat adat, warga, petani secara lebih sistemik dan berskala besar, dan masif. “Hal yang sama sekali tak mengejutkan dalam disain politik hukum neoliberalisme,” katanya.

Tags:

Berita Terkait