Terobosan dalam PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Berita

Terobosan dalam PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Terdapat empat aturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berkaitan dengan bidang pertanahan dan agraria. Keempat aturan tersebut yaitu PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP No.20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP No.21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengungkapkan empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan. Himawan menyatakan ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Sekjen mengungkapkan dalam PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan. Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Dia menyampaikan adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan. (Baca: Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja Dinilai Sentralistik dan Minim Partisipasi)

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” katanya saat memberikan paparan terkait Isu-Isu Strategis dan Permasalahan Hukum di Bidang Hak Atas Tanah serta Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Senin (19/4).

Lebih lanjut, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Menurut Himawan, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” ujar Himawan.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Ekon), Susiwijono mengatakan bahwa manfaat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan, menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.

“Selain itu UUCK dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, dalam artikel Hukumonline “Substansi UU Cipta Kerja Dinilai Anti-Reforma Agraria” terdapat pandangan dari akademisi yang menilai UU Cipta Kerja maupun aturan turunan di bidang agraria belum mendukung reforma agraria dan malah bisa memperparah konflik agraria.

Padahal, reforma agraria merupakan salah satu program kerja yang diusung Pemerintahan Jokowi mulai dari periode 2015-2019 dan dilanjutkan pada periode 2020-2024 yang dikukuhkan lewat Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tapi, pelaksanaannya selama ini tidak optimal terutama terkait redistribusi tanah/lahan untuk masyarakat yang merupakan bagian penting dari reforma agraria.      

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, menilai UU Cipta Kerja dalam perspektif hukum agraria malah anti reforma agraria. Sebab, jauh dari upaya memperbincangkan struktur penguasaan dan kepemilikan agraria secara berkeadilan sosial. Reforma agraria sejatinya upaya koreksi atas ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, dan pengusahaan/pengadaan tanah.

“UU 11/2020 mengkerdilkan makna reforma agraria, dikerdilkan pemaknaan tanah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) menjadi instrumen penyingkiran hak rakyat,” kata Herlambang P. Wiratraman dalam diskusi bertajuk “Tinjauan Kritis UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Agraria” secara virtual, Kamis (25/2)

 Dia menilai objek reforma agraria, seperti eks hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tanah telantar, dan tanah negara yang menjadi obyek reforma agraria akan berada di bawah kewenangan kelembagaan Bank Tanah. Sebelumnya sejumlah status kepemilikan tanah tersebut menjadi objek land reform sebagai bentuk penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah. Padahal, reforma agraria mandat Tap MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA yang sejalan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.  

“Jadi, keberadaan Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dilaksanakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi tak relevan karena telah digantikan sistem kelembagaan Bank Tanah,” kata dia.

Menurutnya, urgensi kelembagaan Bank Tanah tidak didasarkan pada kejelasan filosofis, paradigma, prinsip, bentuk kelembagaan. Orientasi pembentukan Bank Tanah hanya ramah pasar, modal/investasi, dan menguntungkan pemodal besar yang ujungnya merugikan rakyat banyak. Karena itu, UU 11/2020 yang mengatur keberadaan Bank Tanah mengingkari mandat sosialisme ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dengan begitu, politik hukum UU 11/2020 melegalkan praktik penyingkiran hak-hak masyarakat adat, warga, petani secara lebih sistemik dan berskala besar, dan masif. “Hal yang sama sekali tak mengejutkan dalam disain politik hukum neoliberalisme,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info