Tersangka Korupsi Kitab Suci 'Nego' dengan KPK
Berita

Tersangka Korupsi Kitab Suci 'Nego' dengan KPK

Jadi penghuni rutan mengganggu fisioterapi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Tersangka korupsi kitab suci nego dengan KPK. Foto: ilustrasi (Sgp)
Tersangka korupsi kitab suci nego dengan KPK. Foto: ilustrasi (Sgp)

Tersangka dugaan korupsi pengadaan Al Quran, Dendy Prasetya bernegosiasi dengan KPK. Hal itu dilakukan karena Dendy enggan ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Namun, Dendy pasrah jika KPK tetap melakukan penahanan. Dendy hanya minta tindakan penahanan terhadap dirinya harus sedikit diperlunak. Dia meminta KPK melakukan ‘tradisi’ baru yaitu menjadikan dirinya tahanan rumah.

Permintaan ini dilayangkan Dendy melalui penasihat hukumnya, Erman Umar dengan disertai sepucuk surat permohonan.

“Mohon jangan ditahan karena kondisi dia. Kalau ditahan juga kita mohon penahanan rumah,” ujar Erman di gedung KPK saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (18/12).

Surat permohonan tersebut disertai keterangan lain mengenai kondisi Dendy yang tengah menjalani pengobatan. Semenjak Dendy kecelakaan saat berkendara, praktis, seminggu tiga kali dia harus berobat ke rumah sakit. Bolak-balik ke dokter ini dilakukan untuk menjalani tes fisioterapi terhadap salah satu tulang di kaki Dendy yang patah.

Permohonan ini dilayangkan bukan tanpa alasan. Ia menduga perkara Dendy akan segera dilimpahkan ke penuntutan karena berkas perkaranya akan dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu dekat. Menurut Erman, jika perkara seorang tersangka KPK segera lengkap, kemungkinan tersangka tersebut akan ditahan sangat terbuka.

Ia menduga, jika kliennya ditahan di Rutan KPK, lembaga antikorupsi tersebut akan kerepotan merawat Dendy yang tengah menjalani masa pemulihan dari kecelakaan. Menurut Erman, dengan menjadi tahanan rumah, kliennya akan lebih cepat tertangani lantaran pihak keluarga senantiasa memantau.

Untuk menjadi tahanan rumah, Dendy sendiri sudah mengajukan jaminan dari isterinya. Menurut Erman, isteri Dendy sudah membuat surat yang isinya siap menjadi jaminan apabila Dendy dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota. “Ada (jaminan), isterinya buat surat, dia tidak akan melarikan diri,” kata Erman.

Jika tahanan rumah atau tahanan kota tak dikabulkan KPK, Dendy memberikan tawaran lain. Yakni memohon agar dirinya ditahan di Rutan Cipinang. Alasan pemilihan rutan Cipinang karena di sana bisa banyak orang yang membantu Dendy apabila membutuhkan sesuatu. Terlebih banyak tahanan lain yang juga ditahan di Cipinang.

“Kalau di KPK takutnya nanti kesulitan. Kalau di Cipinang kita bisa menyewa orang-orang untuk membantu,” ujar Erman.

Terkait permintaan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi heran. Menurut dia, permohonan Dendy yang ingin ditahan di rumah atau tahanan kota seperti ‘pasrah’ terhadap sesuatu yang belum terjadi. “Setahu saya DP belum ditahan. Belum ditahan kok mengajukan permohonan,” katanya.

Meski begitu, Johan mengatakan permohonan tersebut tetap akan dipertimbangkan oleh penyidik. Karena penyidik yang memiliki kewenangan terhadap seorang tersangka apakah ditahan atau tidak. “Sejauh mana permintaan itu dilihat ooleh penyidik. Memungkinkan ditahan atau tidak. Karena proses penahanan ada alasan-alasan subjektif dan objektif oleh penyidik,” ujar Johan.

Dalam kasus pengurusan anggaran untuk proyek pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium di sejumlah madrasah ini, KPK menetapkan Dendy dan ayahnya, Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Agaram tahun 2011 itu. Nilai suap yang diduga mereka terima lebih dari Rp4 miliar. Zulkarnaen sudah dititipkan KPK menjadi penghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info