Tersangka-Tersangka Korupsi di Bulan Suci
Utama

Tersangka-Tersangka Korupsi di Bulan Suci

Setidaknya tercatat empat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di bulan Ramadhan sepanjang 2012-2015.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Namun, ketegangan mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan agar kasus Djoko ditangani KPK. Akhirnya Djoko divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan hukumannya diperberat menjadi 18 tahun di tingkat banding. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

3. Siti Hartati Murdaya

Perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait  proses pengurusan HGU Perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya/PT Hardaya Inti Plantations atas nama tersangka Siti Hartati Murdaya. Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2012 atau 20 Ramadhan 1433 Hijriyah.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Hartati dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. Hartati dianggap terbukti memberikan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu sebagai imbalan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk anak perusahaan milik Hartato.

4. Kartini Marpaung dan Heru Krisbandono

Perkara suap terkait penanganan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008 yang turut menyeret hakim ad hoc Tipikor Semarang Kartini Julianna Marpaung, hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Krisbandono, serta dua hakim Tipikor Semarang Asmadinata dan Pragsono.

Kartini bersama Heru terjaring OTT pada 17 Agustus 2012 atau 29 Ramadhan 1433 Hijriyah usai menerima suap dari Sri Dartuti, keluarga dari Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Kartini divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, tetapi hukuman Kartini diperberat menjadi sepuluh tahun penjara di tingkat banding. MA menolak kasasi Kartini dan menguatkan putusan banding.

5. Mario Bernardo dan Djodi Supratman

Perkara suap terkait dengan pengurusan kasasi terdakwa kasus penipuan, Hutomo Wijaya Ongowarsito atas nama tersangka Mario Cornelio Bernardo dan Djodi Supratman. Mario yang merupakan advokat di kantor hukum Hotma Sitompoel ini ditangkap dalam OTT KPK usai memberikan sejumlah uang kepada pegawai Badiklat MA, Djodi Supratman pada 25 Juli 2013.

Perkara ini cukup menyita perhatian karena sempat menyeret Hakim Agung Andi Ayyub sebagai saksi. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Mario dan Djodi masing-masing dengan pidana penjara selama empat dan dua tahun. Mario sempat mengajukan banding dan kasasi hingga akhirnya kasasi Mario ditolak MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait