Tersisa Dua Pekan, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Ikuti PPS
Terbaru

Tersisa Dua Pekan, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Ikuti PPS

Manfaat yang akan diperoleh WP jika mengikuti PSS, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak hanya tersisa dua pekan saja hingga 30 Juni 2022. PPS merupakan amanat dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan sudah berlansung sejak 1 Januari 2022.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS. Dia menjelaskan banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masihada kesempatan,” kata Neil, Kamis (16/6).

Sementara itu menjelang berakhirnya PPS, DJP mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan meningkat dengan tajam. Hal tersebut apabila dibandingkan pencapaian di bulan-bulan sebelumnya.

Baca juga:

“Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu WP yang

ikut,” jelas Neil.

Rinciannya, ada 8.389 WP di bulan Januari, 7.881 WP di bulan Februari, 14.294 WP di bulan Maret, 9.424 WP di bulan April, 16.185 WP di bulan Mei, dan 32.157 WP di 15 hari pertama bulan Juni. Sehingga, total peserta PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB adalah 88.330 orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait