Setelah beberapa bulan dengan status tersangka dan buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil membekuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyogno di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Sebagai kasus kategori high profile (kakap) lantaran dipersepsikan sebagai “orang kuat”, KPK sudah seharusnya mengusut orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Komisi Hukum DPR RI meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Baca Juga: Nurhadi Masuk DPO KPK)
Arsul menilai betapa sulitnya aparat penegak hukum menyentuh Nurhadi ketika masih aktif di MA. Demikian pula, saat memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di kediaman Nurhadi, KPK pun kesulitan. Karena itu, tertangkapnya Nurhadi menjadi jalan bagi KPK bergerak cepat untuk mengembangkan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Tak hanya kasus pokoknya, namun juga mengusut pihak yang membantu pelarian Nurhadi.
“Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan,” pintanya.
Bagi Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) ini, bila lembaga antirasuah itu berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, bukan tidak mungkin bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan termasuk peningkatan kepercayaan dari dunia bisnis dan investor. Padahal, berbagai upaya dilakukan lembaga peradilan berupa kemudahan berproses perkara mulai pengadilan tingkat pertama hingga MA mendatangkan apresiasi ketika praktik suap dapat dibersihkan dari dunia peradilan.
Tak heran bila banyak elemen masyarakat berharap agar KPK tak hanya berhenti di kasus Nurhadi dalam kasus dugaan suap. Arsul menyarankan bila Nurhadi mau bekerja sama dan kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa, mafia peradilan, maka KPK bakal memberi keringanan tuntutan hukum dan mempertimbangkan Nurhadi sebagai justice colabollator.
“Kita semua berharap kepercayaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap peradilan kita terus meningkat. Salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” harap politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Catatan ICW
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kasus Nurhadi tak boleh berhenti setelah menangkap eks sekretaris MA itu. Sebab, pihaknya memiliki sejumlah catatan. Pertama, KPK harus mengembangkan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterimanya.
“Selama ini beredar informasi, Nurhadi memiliki profil kekayaan yang tidak wajar, dimungkinkan uang yang diperoleh Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Karena itu, KPK harus menyangka Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” sarannya.
Kedua, KPK harus mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari lalu. Pelarian keduanya sepanjang tiga bulan terakhir ini sejak Februari mesti digali KPK soal adanya dugaan pihak yang membantu pelarian atau menyembunyikan keduanya.
“Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice,” ujarnya.
Catatan lain, KPK mesti menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Bagi ICW, penangkapan Nurhadi dan Rezky merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 2016 silam yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam perkara ini, Nurhadi diduga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan Nurhadi.
Seperti, KPK sempat menggeledah rumah Nurhadi, pada April 2016 lalu. Aparat KPK pun menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Hal itu menjadi relevan untuk digali kembali dalam rangka mencari dugaan keterlibatan Nurhadi. Kemudian, Januari tahun 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian menyebutkan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi.
Memo tersebut terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro. Tak hanya itu, dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu, Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke MA. Padahal, perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.
Kurnia melanjutkan KPK harus menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi. Menurutnya, proses penanganan perkara yang ditangani KPK terhadap Nurhadi acapkali menemui jalan buntu, khususnya untuk membongkar dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang sulit untuk dimintai keterangan.
Terdapat tiga orang yang tidak kooperatif memunuhi panggilan KPK sebagai saksi. Yakni Royani, Sopir Nurhadi yang sudah dipanggil 2 kali tak memenuhi panggilan KPK. Kemudian 4 ajudan Nurhadi yang notabene anggota Polri, dua kali sudah dipanggil KPK, namun tak memenuhi undangan. Terakhir Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi pun dua kali mangkir dari panggilan KPK.
“Untuk itu, Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini. Sebab, masih ada buronan lain yang tak kalah penting untuk segera dilakukan penangkapan, seperti Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Hiendra Soenjoto,” katanya mengingatkan.
Seperti diketahui, tim KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di salah satu rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan saat penangkapan, tim KPK sempat mendapat perlawanan saat hendak menangkap keduanya. Sebelum penangkapan, KPK berkoordinasi dengan pihak RT setempat untuk menyaksikan membuka paksa pintu rumah. Setelah berhasil, selain menangkap kedua tersangka juga membawa barang bukti penggeledahan di rumah tersebut.
















