Tertib Berlalulintas dan Kepribadian Bangsa
Kolom

Tertib Berlalulintas dan Kepribadian Bangsa

Perilaku tertib yang sangat ditentukan oleh keberadaan aparat kepolisian menjadi simbolisasi bagi perilaku hukum warga yang masih primitif.

Bacaan 2 Menit
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Pemberitaan tentang tertabraknya seorang pengendara motor lawan arah oleh pengendara mobil menjadi perbincangan di berbagai media sosial. Dalam berita tersebut, sang pengemudi mobil malah dikeroyok warga karena menabrak pengendara motor yang tewas ditempat. Pihak kepolisian, dalam berita tersebut menyatakan “bahwa kita tak mencari siapa yang salah akan tetapi meminta keluarga penabrak untuk menyantuni keluarga korban tewas tersebut”. Dalam perbincangan media sosial, kejadian tersebut dibenturkan oleh slogan yang kerap digaungkan Polri yaitu “tertib berlalu lintas adalah cermin kepribadian bangsa”.

Hukum sebagai Polisi
Bagi mahasiswa hukum tingkat pertama, hukum diartikulasikan dalam berbagai anggapan. Salah satunya adalah hukum sebagai polisi. Dalam hal ini, hukum yang berlaku di jalan raya direpresentasikan oleh seorang figur polisi di jalan. Dimana, Soerjono dan Purnadi dalam Buku “Perihal Kaedah Hukum” (1986) mencontohkannya dengan perilaku pengguna jalan yang akan tertib jika melihat keberadaan aparat kepolisian di jalan.

Faktanya memang perilaku tertib pengendara sangat ditentukan oleh keberadaan aparat kepolisian yang berdiri di ujung jalan raya Lenteng Agung misalnya. Setiap pagi hari banyak pengedara motor lawan arah apabila tidak ada figur aparat kepolisian, atau lawan arah akan dilakukan sampai batas mana polisi tersebut berdiri. Hal ini tentu saja membahayakan tidak saja bagi pengendara kendaraan yang lain akan tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Perilaku tertib yang sangat ditentukan oleh keberadaan aparat kepolisian menjadi simbolisasi bagi perilaku hukum warga yang masih primitif. Hal ini dikarenakan tertib ditentukan oleh pengawasan secara langsung oleh aparat penegak hukum dan bukan atas dasar kesadaran untuk saling menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Perilaku tertib berlalu lintas yang ditentukan keberadaan polisi adalah cerminan kepribadian bangsa yang alpa akan sadar hukum.

Faktor Penentu Tertib Lalu Lintas
Kealpaan tertib berlalu lintas ini juga disebabkan minimnya instrumen penegakan tertib berkendara yaitu ketidakjelasan marka lajur jalan dan rambu lalu lintas, ketiadaan kamera lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.

Kemacetan di Jakarta secara sadar disebabkan oleh perilaku primitif pengguna jalan di antaranya saling serobot lajur jalan atau perilaku zig zag berkendara. Perilaku ini tidak saja disebabkan oleh ketidaksabaran pengendara dalam menghadapi kemacetan akan tetapi juga dikontribusi oleh garis lajur kendaraan yang tidak jelas atau tidak tegas membagi lajur kendaraan. Hal ini yang mengubah peruntukan jalan untuk dua lajur kendaraan berubah menjadi tiga atau empat lajur.

Berlaku artikulasi hukum sebagai polisi, oleh Pihak kepolisian dikarenakan ketidakseimbangan rasio aparat kepolisian dengan warga masyarakat. Makanya, kekurangan personil adalah jawaban termudah untuk mengalihkan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga ketertiban. Pemerintah sudah selayaknya mengambil terobosan dengan menempatkan berbagai kamera penanda pelanggaran lalu lintas yang selanjutnya dijadikan bukti pelanggaran bagi pengendara  yang melanggar lalu lintas.

Namun efektivitas penegakan hukum lewat kamera penanda pelanggaran lalu lintas ini harus dibarengi dengan tertib administrasi kendaraan bermotor. Dimana setiap pengendara wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang dimilikinya termasuk perpindahan kepemilikan yang timbul baik karena jual beli atau hibah. Sistem balik nama kendaraan bermotor haruslah dibuat dengan sangat sederhana, mudah dan biaya ringan.

Faktanya, registrasi kepemilikan atau pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor tidak secara tertib dilakukan oleh pemilik. Hal ini dikarenakan sistem administrasi yang tidak sederhana, waktu yang lama dan tidak berbiaya ringan.

Selain itu juga, setiap registrasi kepemilikan kendaraan bermotor diajukan tidak mensyaratkan untuk mensertakan surat izin mengemudi (SIM) akan tetapi dapat dilakukan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka, banyak pemilik kendaraan bermotor bukanlah orang memiliki SIM akan tetapi hanya KTP.

Bukankah untuk mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki SIM? Bahkan jalan raya diperparah oleh banyaknya pengendara usia remaja yang belum memiliki KTP apalagi SIM. Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan artis remaja (AQJ) bahkan sampai mengakibatkan korban jiwa.

Kembalikan Cermin Kepribadian Bangsa
Kesadaran akan keselamatan bersama di jalan adalah hal yang utama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Menumbuhkan kesadaran bukanlah pekerjaan sehari semalam akan tetapi perlu didukung oleh instrumen yang dapat memaksa pengguna jalan untuk tertib.

Perbaikan lajur kendaraan, penegasan rambu lalu lintas dan keberlakuan kamera penanda pelanggaran lalu lintas serta administrasi kepemilikan kendaraan bermotor selayaknya menjadi prioritas pemerintahan baru pasca Pemilu 2014, guna mengembalikan cermin kepribadian bangsa yang ditandai dengan lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman bagi semua.

*Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), PhD candidate pada University of Canberra.
Tags:

Berita Terkait