Tertunda, Keputusan Penarikan RUU Pilpres
Berita

Tertunda, Keputusan Penarikan RUU Pilpres

Mekanisme pencabutan menjadi perdebatan dalam paripurna.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Tertunda, Keputusan Penarikan RUU Pilpres
Hukumonline

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan Revisi UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Progelnas) prioritas 2013. Tapi, dalam sidang paripurna, Selasa (22/10) disepakati hanya RUU PPDT yang ditarik.

Sedangkan RUU Pilres ditunda lantaran terjadi perdebatan sengit. “Pengambilan keputusan RUU Pilpres dilakukan pada paripurna terdekat yaitu Kamis (24/10) mendatang,” ujar pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR.

Dalam laporan yang dibacakan wakil ketua Baleg Anna Muawanah, penarikan sebuah RUU dapat dilakukan oleh pengusul yakni Baleg. Anna merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan DPR No.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU yang menyebutkan “RUU berasal dari DPR atau presiden dapat dilakukan penarikan dalam proses penyusunan dan pembahasan”. Hal itu diperkuat oleh Pasal 6 ayat (1) yangmenyebutkan “RUU yang diajukan oleh anggota, komisi gabungan, badan legislasi, atau DPD  dapat dilakukan penarikan apabila pengusul menarik usulannya”.

Menurutnya, rapat pleno Baleg 3 Oktober 2013 telah memutuskan RUU Pilpres tidak dilanjutkan pembahasannya. Selain itu draf RUU pun ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2013. Dengan catatan, F-PPP dan F-Hanura tetap meminta untuk dilanjutkan dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan atau walk out. Sedangkan F-PKS dan F-Gerindra tidak menyetujui keputusan penghentian pembahasan penyusunan draf.

Kedua fraksi itu beralasan Panja suah bekerja selama 1,5 tahun dan telah mengeluarkan biaya cukup besar. Selain itu, Panja telah melakukan pembahasan lebih kurang 262 Pasal, namun masih menyisakan satu pasal yang belum mendapat kesepakatan yakni terkait Presidential Treshold (PT) dan rangkap jabatan presiden.

Sedangkan lima fraksi yakni F-Demokrat, PAN, Golkar, PDIP, dan PAN menyetujui tidak melanjutkan pembahasan dengan beberapa alasan. Pertama, terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan pemilihan presiden wan wakil presiden periode 2009 yang bersifat teknis dapat diperbaiki melalui peraturan KPU. Selain itu, ketentuan dalam UU 24 Tahun 2008 masih memenuhi kebutuhan dan relevan untuk pelaksanaan pemilu presiden danw akil presiden periode 2014 mendatang.

Lebih jauh politisi PKB itu mengatakan Baleg telah menggelar raker dengan Menkumham 16 Oktober lalu terkait penarikan dua RUU tersebut dari Prolegnas prioritas 2013. Menurutnya, jumlah RUU Prolegnas 2013 yang tadinya berjumlah 75 menjadi 73 RUU dan lima RUU kumulatif terbuka.

Tags: