Menurut Teten, Kepmen No. 150/Men/2000 ini harus dibahas sebagai bagian dari RUU Perselisihan bidang Ketenagakerjaan. Ia menilai, selama ini perselisihan ketenagakerjaan/perburuhan tidaklah efisien. Ada proses P4D, P4P, TUN dan kasasi di MA yang akan menghabiskan waktu bertahun-tahun. Ia berpendapat, RUU Perselisihan Ketenagakerjaan ini akan mengadopsi bentuk dan prinsip mediasi, proses arbitrase, dan Labour Court (Peradilan Perburuhan).
Selama ini di negara maju, perselisihan perburuhan ini tidak terlalu mengemuka karena adanya asosiasi perburuhan yang representatif dan solid serta manajemen perusahaan yang cukup transparan. Indonesia sudah memiliki asosiasi perburuhan, tetapi belum solid dalam membela kepentingan buruh.