Yang kita lakukan adalah melakukan perbaikan kebijakan, menjalankan kebijakan itu secara konsisten. Pada dasarnya untuk procurement (pengadaan) kita mencoba menggunakan standar yang sebanding dengan intenasional, sambil tetap memiliki keberpihakan dengan pemain lokal, usaha kecil menengah, paparnya dalam suatu seminar di Jakarta, Kamis, (25/8).
Lebih jauh Sri menjelaskan, salah satu langkah pemerintah adalah melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) untuk memenuhi Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Instansi Pemerintah. Dengan e-procurement calo dan pejabat yang ingin mengambil keuntungan pribadi bisa diminimalkan," ungkapnya.
Partisipasi masyarakat
Di sisi lain, Agus Rahardjo, Kepala Direktorat Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan, belum melihat adanya partisipasi publik secara aktif dalam rangka pengawasan terhadap PBJ pemerintah, sekalipun ada iming-iming imbalannya. (Padahal) Dalam Pasal 48 ayat 6 Keppres No 80/2003, siapapun boleh memberikan pengaduan, tandasnya.
Sebagai contoh, Agus masih menemukan praktik akal-akalan dalam pelaksanaan tender seperti pengumuman tender dalam suatu media berskala kecil ataupun media yang berada di lain daerah sasaran calon peserta tender.
Akan tetapi, di mata Heni ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat. Salah satunya adalah tidak tersedianya undang-undang mengenai perlindungan terhadap saksi dan pelapor. Namun yang menurutnya patut diacungi jempol adalah kebijakan mantan Bupati Solok, Gamawan Fauzi ketika menjadi penanggung jawab dalam perlindungan saksi kepada pelapor.
Terinspirasi kisah sukses penerapan pakta integritas di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Transparency International Indonesia (TII) mengusulkan hal serupa agar diterapkan pula dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah.
Menurut Heni Yulianto dari TII, PBJ yang dilakukan pemerintah dinilai tidak efisien dan efektif. Selain itu, dia menduga pelaksanaan PBJ selama ini masih serat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Akibatnya, hasil PBJ pemerintah seringkali lebih mahal dari harga pasar.
Kata Heni, masalah yang timbul dalam PBJ bermacam-macam. Antara lain adalah mark up harga, kuitansi ganda ataupun pengaturan pemenang tender. Melalui penerapan pakta integritas, dipandang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam proses PBJ instansi negara.
Sebagaimana yang diterapkan di Solok, pengaturan pemenang tender dapat ditekan karena terhambatnya upaya persekongkolan oleh keterbatasan waktu. Pasalnya, rantai birokrasi dalam penyelesaian dokumen lelang yang semula membutuhkan 13 tandatangan, dipangkas cukup dengan tiga tandatangan saja.
Menanggapi usulan ini, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Sri Mulyani menilai penerapan pakta integritas tidak serta merta menjamin pemberantasan KKN dalam PBJ pemerintah.
















