Tidak Ada Pelaku Utama dalam Putusan Kasus AFIS
Utama

Tidak Ada Pelaku Utama dalam Putusan Kasus AFIS

Meski tiga vonis dalam kasus AFIS sudah dijatuhkan hakim, namun majelis tidak menyatakan pelaku utama dalam kasus ini. Menurut ahli, majelis salah menerapkan hukum.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Rudi melanjutkan hal itu merupakan bukti kelemahan pemisahan perkara. Tidak bisa membuktikan peran pelaku satu dengan yang lain, katanya. Itu juga menunjukan jaksa hanya mengejar target. Splitsing memudahkan pembuktian yang hanya menguntungkan jaksa, katanya.

 

Beda pasal

Selain itu, penerapan hukum dalam putusan Eman dan kedua pejabat Depkumham itu pun berbeda. Menurut majelis hakim pimpinan Moerdiono, Eman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Korupsi karena melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keppres 80/2003.

 

Sementara Zulkarnain dan Apendi dibidik dengan Pasal 3 UU Korupsi. Keduanya dinilai menyalahgunakan kewenangan selaku pejabat negara. Menurut majelis hakim, Pasal 2 tidak dapat diterapkan dalam persidangan Zulkarnain dan Apendi. Sebab, kualifikasi unsur orang dalam pasal itu berlaku umum.

 

Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum, dinilai lalai dalam menandatangani memorandum penunjukan langsung. Tidak melakukan cek dan ricek terhadap kinerja Pimpro dan panitia sebelum menandatangani surat, kata Hendra.

 

Tanda tangan Zulkarnain dalam surat pembebasan bea masuk juga dinilai salah. Menurut majelis, pembyaaran pajak bea masuk, bukan tanggungan Dirjen AHU. Tapi tugas Eman selaku penyedia AFIS, mulai mengimpor sampai menginstall AFIS.

 

Apendi dinilai majelis tidak profesional sebagai Pimpro AFIS. Sebab, seluruh dokumen proyek bukan dibuat oleh panitia, melainkan oleh staff Sesditjen AHU, Garwono. Ia juga dinilai bersalah karena memerintahkan anak buahnya, Dadang, mendampingi pengeluaran AFIS dari bandara Soekarno Hatta.

 

Terkait dengan penerapan pasal yang berbeda, Rudi menyatakan itu tidak mungkin dalam satu kasus yang sama. Kalau tidak sama, turut serta dalam melakukan apa ? Kalau pasalnya beda tidak bisa dikatakan delneming (penyertaan, red), terangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info