Chairul juga menandaskan hal yang sama. Menurutnya dosen Universitas Muhamadiyah itu, inkonsitensi penerapan pasal menunjukan adanya dua delik yang berbeda. Padahal didakwa melakukan delneming. Menunjukan ketidaktepatan dalam menerapkan pasal, terangnya.
Rudi menjelaskan bahwa Pasal 2 UU Korupsi bisa diterapkan pada pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Itu tergantung dari jenis perbuatan yang dia lakukan. Bisa saja dikualifisir menjadi perbuatan melawan hukum, terangnya. Putusan majelis hakim dinilai memaksa dalam membuktikan.
Putusan dinilai politis
Penasihat hukum Apendi, Lifa Malahanum, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim. Ini putusan politis, tegasnya usai bersidang. Lifa melansir ada kebenaran materiil yang sengaja ditutup baik oleh majelis maupun JPU. Pasalnya, Mujiono, Ketua Panitia Anggaran AFIS, tidak dihadirkan sebagai saksi. Begitu juga Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM. Alasan syuting bukan alasan yang sah, katanya saat menanggapi ketidakhadiran Yusril
Dalam pertimbangannya, majelis juga mengakui hal itu dengan mengutip pledoi penasihat hukum Apendi. Mujiono akan membuka tabir gelap siapa sesungguhnya aktor utama yang memproses dan membuat AFIS menjadi penuh kebohongan dan penuh rekayasa kata Hendra.
Menurut Lifa, dengan mengutip pledoinya, majelis membenarkan pentingnya kesaksian Mujono. Tidak mungkin dikutip, kalau tidak dijadikan dasar, terangnya.
Tidak disebutkannya kualifikasi penyertaan, menurut Lifa mengindikasikan ada pleger yang belum ditarik dalam kasus ini. Ada apa ini? tandasnya. Padahal dalam putusan, majelis mengatakan Bunas dan Tjapah terlibat dalam persekongkolan membuat kesepakatan dengan Eman Rahman. Soal penunjukan langsung sudah dilakukan jauh sebelum Apendi menjadi Pimpro. Harusnya mereka yang disidik oleh KPK, tegasnya.
Penasihat hukum Zulkarnain, Hironimus Dani menyatakan kontrak antara Eman dan Depkumham sudah sah. Karena sudah dituangkan dalam kontrak. Apalagi, kata Hironimus, terbukti bahwa Eman berhutang kepada Dermalog Jerman.
Sementara, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Apendi bahkan tidak bersuara saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. Hanya air mata yang terurai dipipinya. Dengan gemetar dan gontai ia berjalan ke ruang terdakwa. Keluarganya pun menangis bersamanya.
















