Tidak Akan Gantikan Peran Manusia, AI Harus Jadi Alat Bantu yang Etis
Utama

Tidak Akan Gantikan Peran Manusia, AI Harus Jadi Alat Bantu yang Etis

AI hanyalah alat bantu dan tidak seharusnya menggantikan kreativitas dan kemampuan berpikir manusia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini menjadi isu strategis dalam dunia pendidikan, tak terkecuali di ranah pendidikan tinggi hukum. Ketua STIH Sumpah Pemuda Palembang (Stihpada) Prof Firman Freaddy Busroh menekankan pentingnya pemanfaatan AI yang tetap menjunjung tinggi nilai etika dan tidak menggeser fungsi utama nalar manusia.

“Kebetulan saya pernah tiga kali diundang ke PBB untuk berbicara tentang AI. Terakhir pada Januari kemarin di Jenewa, saya hadir sebagai keynote speaker. Di forum itu kami menyepakati bahwa AI tidak akan menggantikan peran manusia, tapi berfungsi sebagai tools yang membantu,” ujar Prof. Firman dalam Instagram Live Academia Lawfest 2025 bertajuk ‘Peluang dan Tantangan Implementasi AI di Perguruan Tinggi Hukum, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:
Menjaga Etika Akademik dalam Pemanfaatan AI di Pendidikan Tinggi Hukum
Pendidikan Tinggi Hukum Harus Beradaptasi, AI Sebagai Kawan Bukan Lawan

Menurutnya, salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya menjaga nilai-nilai etika dalam penggunaan AI. Saat ini, baru sekitar 69 negara di dunia yang telah memiliki regulasi khusus mengenai AI. Sedangkan Indonesia baru sampai pada tahap penyusunan strategi kebijakan. Meski begitu, Stihpada telah menyusun aturan internal mengenai pemanfaatan AI di lingkungan akademik.

“Penggunaan dan batasan dalam penggunaan AI itu sendiri, dalam penulisan sebuah artikel ilmiah, kami tidak pernah melarang untuk menggunakan AI tools untuk membantu. Tetapi tidak menggantikan peran ataupun dari analytical thinking-nya si mahasiswa,” ucapnya.

Ia melanjutkan saat ini memang sangat mudah menulis dengan bantuan AI hanya dengan mengetikkan topik. Oleh sebab itu, Stihpada juga sudah menerapkan tools untuk mendeteksi keaslian tulisan, dan melatih dosen agar mahir menggunakan teknologi tersebut.

Prof. Firman juga menyadari bahwa AI membawa peluang dan tantangan tersendiri. Tantangannya, kata dia, AI akan menggantikan profesi-profesi yang sifatnya otomatis. Namun, profesi yang berbasis kemampuan berpikir kritis, seperti hukum, tidak akan tergantikan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info