Tidak Benar, Otonomi Daerah Hambat Investasi
Berita

Tidak Benar, Otonomi Daerah Hambat Investasi

Sejak pemberlakuan otonomi daerah tahun lalu, otonomi daerah sering dituding sebagai salah satu penghalang masuknya investasi baik lokal maupun asing. Namun, kini pemerintah daerah dan sejumlah pakar otonomi daerah membantah hal tersebut. Tidak benar jika otonomi daerah menjadi penghalang masuknya investasi.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Tidak Benar, Otonomi Daerah Hambat Investasi
Hukumonline

Hal tersebut dikemukakan oleh pengamat politik yang juga pakar dalam urusan otonomi daerah Andi Malarangeng dalam sebuah seminar bertajuk Tren Investasi dan Bisnis di Era Otonomi Daerah di Jakarta (6/8).

Menurut Andi, di era otonomi daerah ini, justru iklim investasi menjadi semakin bagus dan berkembang. Alasannya, masing-masing daerah tentunya bersaing dalam hal membuat kebijakan sebagus mungkin, sehingga para investor bisa merasa aman dan nyaman dalam menanamkan modalnya di daerah-daerah baik di tingkat Propinsi maupun di daerah Kabupaten/Kota. "Jadi, tidak benar kalau otonomi daerah menjadi penghalang investasi," tegas Andi.

Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Panji Tirtayasa. Kebijakan yang baik memang sangat dibutuhkan oleh setiap daerah yang ingin menarik investor untuk berinvestasi ke daerahnya.

Terlebih lagi, menurut Panji, pertumbuhan ekonomi daerah terutama justru ditentukan oleh investasi yang ada di daerah tersebut dan bukan oleh besarnya APBD (Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah).

"Walaupun kita sudah punya sarana-sarana dasar yang bagus, tanpa di dukung oleh kebijakan-kebijakan yang kondusif, ya tidak bisa. Investor tetap akan berpikir. Oleh karena itu, tiap-tiap kabupaten sekarang berlomba untuk mengeluarkan kebijakan yang sebagus mungkin, sehingga investasi bisa tumbuh di kabupaten itu. Dan yang perlu diingat, pertumbuhan ekonomi di daerah itu paling ditentukan oleh investasi, bukan oleh APBD," papar Panji.

Belakangan, pemerintah kabupaten banyak mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan pajak dan retribusi daerah kepada para investor. Panji mengatakan bahwa hal tersebut hanya merupakan salah satu bentuk rangsangan kepada investor saja.

Rangsangan tersebut terutama diberikan kepada investor yang bisa memancing tumbuhnya aktivitas-aktivitas ekonomi baru atau yang mempunyai spread effect yang luas pada pertumbuhan ekonomi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: