Tidak Terbukti Adanya Utang, Permohonan Pailit terhadap Manulife Ditolak
Berita

Tidak Terbukti Adanya Utang, Permohonan Pailit terhadap Manulife Ditolak

Akhirnya, Pengadilan Niaga menolak permohonan pailit yang diajukan oleh kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera, Tbk terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Majelis menilai AJMI tidak memiliki utang karena deviden tahun 1998 senilai Rp3,6 miliar milik DSS yang dijadikan dasar permohonan pailit telah dibayar pada persidangan sebelumnya.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

"Kita kan mengetahui fakta hukum bahwa utang Manulife 5,57 miliar, sedangkan yang dibayar baru Rp3,6 miliar. Itu berarti mereka masih memiliki utang. Selain itu, kami juga melihat bahwa pihak Manulife tidak bertikad baik karena baru mau membayar (deviden, red) setelah kami ajukan permohonan pailit," ujar Yuhelson, pengacara dari kantor BRAMM & Associates

Sebaliknya, Managing Director AJMI, Chris Bendl menganggap bahwa putusan hari ini sudah tepat. "Itu adalah putusan yang benar. Saya tidak melihat ada pilihan lain. Saya berharap kurator DSS segera membagi-bagikan deviden tersebut ke kreditur-kreditur DSS," komentar Chris

Chris Bendl membantah bahwa pihak AJMI sengaja menahan pembayaran deviden tersebut dan baru membayar setelah ada permohonan pailit. "Itu tidak benar. Kami belum mau membayar karena kurator tidak mau membuat escrow account. Escrow account sangat penting karena uang para kreditur akan terjamin dan siapapun nggak akan bisa mencuri uang dari account tersebut," sanggah Chris

Ia juga menggarisbawahi bahwa deviden tahun 1998 tersebut dibayarkan pada saat yang bersamaan bukan hanya ke DSS, tapi juga ke pemegang saham AJMI yang lain. "Deviden itu bukan hanya dibayarkan ke Dharmala. Dari 9 miliar, 40% untuk DSS, 51% untuk Manulife Financial, dan 9% untuk World Bank. Semuanya dibayarkan pada saat yang sama dan tidak ada satupun yang dibayar pakai bunga," tukasnya.

Tags: