Tidak Terbukti Merek Terkenal, Pembatalan Merek Crystal Jade Ditolak
Utama

Tidak Terbukti Merek Terkenal, Pembatalan Merek Crystal Jade Ditolak

Gugatan pembatalan pendaftaran merek Crystal Jade Palace Internasional ditolak oleh pengadilan niaga. Pasalnya, Crystal Jade tidak terbukti sebagai merek terkenal. Lagipula, gugatan yang diajukan sudah lewat waktu alias daluwarsa

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Pasal 69 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.

 

Gugatan baru diajukan oleh Penggugat pada 15 Desember 2004. Padahal merek Crystal Jade Palace Internasional Restaurant sudah terdaftar sejak September 1997 serta Lukisan serta Crystal Jade Kitchen dan Lukisan pada Januari 2004.

 

Ajukan kasasi

Kasusnya bermula saat TFB menilai bahwa IPK telah menggunakan dan meniru Merek restoran Crystal Jade di Indonesia. Padahal merek itu sudah digunakan oleh Tungsway sejak 1991 hingga kini sebagai merek restoran di beberapa negara.

 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Gunawan Suryomurcito menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menerima putusan Majelis Hakim. "Kami akan mengajukan kasasi," ujar Gunawan kepada hukumonline.

 

Menurut Gunawan, ada beberapa fakta yang luput dari perimbangan hakim. Yakni bahwa ada perjanjian kerja sama (management agrement) antara penggugat dan tergugat yang tidak mengizinkan tergugat melakukan pendaftara.

 

Satu lagi yang agak aneh, ujar Gunawan, adalah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tergugat tidak meniru karena sudah terdaftar lebih dahulu. "Pendaftaran kan bukan bukti bahwa dia tidak meniru. Karena sudah banyak sekali kasus mendaftar merek terkenal lebih dulu dari pemiliknya, justru karena mereka meniru," jelas Gunawan.

 

Menanggapi beberapa bukti yang hanya berupa dokumen fotokopi, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya mengalami kendala waktu untuk menghadirkan dokumen otentik. "Biasanya di kantor-kantor Paten prosedurnya memakan waktu lebih dari enam bulan," terangnya.

 

Sedangkan mengenai daluwarsa pengajuan gugatan, Gunawan mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena manajemen Crystal Jade di Jakarta tidak pernah melaporkan pendaftaran tersebut ke kantor pusatnya di Singapura.

Tags: