Tidak Terbukti Merek Terkenal, Pembatalan Merek Crystal Jade Ditolak
Utama

Tidak Terbukti Merek Terkenal, Pembatalan Merek Crystal Jade Ditolak

Gugatan pembatalan pendaftaran merek Crystal Jade Palace Internasional ditolak oleh pengadilan niaga. Pasalnya, Crystal Jade tidak terbukti sebagai merek terkenal. Lagipula, gugatan yang diajukan sudah lewat waktu alias daluwarsa

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Majelis  juga menimbang bahwa TFB tidak dapat membuktikan bahwa Crystal Jade adalah merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara. Pasalnya, bukti yang diajukan hanya berupa fotokopi dan tidak punya nilai pembuktian yang sah.

 

"Penggugat juga tidak bisa membuktikan merek Crystal Jade telah terdaftar atas nama Penggugat di beberapa negara, karenanya terbukti merek tersebut bukan merek terkenal," tambah Majelis.

 

Meski sudah dicap sesuai asli oleh kantor merek negara yang bersangkutan, namun untuk pembuktian di pengadilan, surat asli yang difotokopi harus ditunjukkan untuk melihat apakah telah sesuai dengan aslinya. Dengan demikian majelis menyatakan bahwa bukti ini juga secara hukum harus dikesampingkan.

 

Bukti-bukti lainnya yang ditunjukkan oleh penggugat juga baru berupa permohonan pendaftaran merek, bukan sertifikat pendaftaran. Padahal, sesuai sistem hukum Indonesia yang konstitutif, bahwa suatu merek baru diakui secara sah menurut hukum bila sudah terdaftar.

 

Mengenai dalil penggugat bahwa tergugat meniru Merek Crystal Jade, majelis  berpendapat bahwa di persidangan terbukti merek tergugat didaftar terlebih dulu. Dengan demikian tidak benar bahwa tergugat membonceng merek penggugat.

 

Kuasa hukum IPK, Benny Ponto, menyambut baik putusan Majelis Hakim. "Di persidangan dia (Penggugat, red) memang tidak bisa menunjukkan sertifikat pendaftaran merek," tegasnya kepada hukumonline.

 

Satu lagi pertimbangan hakim yang nampaknya menjadi jurus pamungkas, menurut Benny, yakni bahwa gugatan diajukan melampaui tenggang waktu yang diperbolehkan dalam UU Merek.

Halaman Selanjutnya:
Tags: