Tiga Alasan, Presiden Seharusnya Tarik RUU Cipta Kerja
Berita

Tiga Alasan, Presiden Seharusnya Tarik RUU Cipta Kerja

DPR seharusnya mengembalikan draf RUU Cipta Kerja kepada Presiden untuk disempurnakan. Pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan keinginan Baleg.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Awiek memastikan proses pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berjalan meskipun kluster ketenagakerjaan akan ditunda dibahas. Misalnya agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pakar. "Ya tetap jalan (agenda pembahasan RUU Cipta Kerja, red) karena yang ditunda pembahasannya khusus klaster ketenagakerjaan saja," katanya.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, mengatakan pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan klaster tersebut.

 

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.

 

Presiden menambahkan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. (ANT)

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait