Tiga Catatan atas Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Terbaru

Tiga Catatan atas Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Kejaksaan perlu merevisi atau membuat aturan lebih lanjut agar Pedoman tersebut dapat diimplementasikan secara tepat sesuai dengan niat baiknya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aturan pedoman ini diterbitkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai acuan bagi jaksa menangani kasus penyalahgunaan narkotika agar terdakwa bisa dilakukan rehabilitasi. Pedoman tersebut diharapkan dapat mengurangi kapasitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan). Dalam tuntutan penuntut umum, jaksa dapat memaksimalkan opsi rehabilitasi ketimbang pemenjaraan (hukuman penjara).

“Latar belakang dikeluarkannya Pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana yang cenderung punitif,” ujarnya.

Menurutnya, menerapkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai pendekatan keadilan restoratif. Dia berpendapat dengan memulihkan keadaan semula melalui rehabilitasi bagi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi opsi yang jauh lebih tepat. Penerapan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang belum dilimpahkan ke meja hijau dapat mengacu Pedoman 18/2021 ini.

Leonard menegaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berharap Pedoman 18/2021 dapat diterapkan secara optimal oleh para jaksa sebagai penuntut umum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan penuh rasa tanggung jawab. Dia menegaskan Pedoman 18/2021 memuat 9 bab yang mengatur beberapa hal. Seperti prosedur prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Tags:

Berita Terkait