Tiga Catatan LBH Jakarta terhadap RUU Sisdiknas yang Minim Partisipasi
Terbaru

Tiga Catatan LBH Jakarta terhadap RUU Sisdiknas yang Minim Partisipasi

Mulai sikap pemerintah menolak membuka draf RUU, hingga minimnya partisipasi dan tidak dapat diaksesnya draf RUU Sisdiknas menjadi pola keberulangan yang buruk bagi Pemerintah dan DPR dalam pembentukan peraturan perundangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Tarik ulur nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk tidaknya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan belum menemui titik temu. Kendati masuk daftar Prolegnas jangka menengah, setidaknya penyusunan RUU Sisdiknas masih berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelum disodorkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sayangnya, penyusunan di level pemerintah terkesan tertutup, bahkan minim partisipasi publik.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi berpandangan RUU Sisdiknas menggabungkan menggabungkan tiga UU yakni UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), serta UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Nah penggabungan ketiga UU tersebut menunjukkan potensi menjadikan RUU Sisdiknas digarap menggunakan pendekatan metode omnibus law di sektor pendidikan.

“Mulai terlihat pola tertutup yang serupa dengan omnibus law UU Cipta Kerja sebelumnya dalam RUU Sisdiknas ini,” ujar Jihan melalui keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:

Dia menerangkan seperti halnya draf yang sampai kini tak juga dipublikasikan ke publik.  Ironisnya mengulang sejumlah pembahasan RUU di DPR, minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya. Kondisi tersebut diperkuat dengan proses RUU Sisdiknas yang mulai dibahas setelah pengesahan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.

Sebab melalui UU 13/2022 tersebut melegitimasi metode omnibus law sejak 24 Mei 2022 lalu. Bahkan sejumlah organisasi di bidang pendidikan telah menyampaikan protesnya dan penolakan terhadap RUU Sisdiknas yang digadang-gadang sedang disusun Kemendikbudristek. Terlebih, upaya permohonan keterbukaan informasi draf RUU Sisdiknas pun ditolak.

Pengacara Publik LBH Jakarta lainnya, Charlie Meidino Albajili melanjutkan ada sejumlah persoalan yang muncul dari rencana menggabungkan tiga UU menjadi RUU Sisdiknas sejak Januari 2022 lalu. Pertama, sikap pemerintah menolak membuka draf RUU Sisdiknas melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011.

Dalih RUU masih dalam tahap perencanaan dan penyusunan malah mereplikasi dalil pemerintah ketika menyusun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang notabene cacat formil. Sebab dalam praktiknya, proses pembentukan UU 11/2020 melanggar Pasal 88 UU 12/2011 dan Pasal 171 Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 12/2011 yang mewajibkan pemerintah mempublikasikan draf RUU sejak tahap perencanaan dan penyusunan.

“Tanpa ada keterbukaan, publik akan kesulitan berpartisipasi dalam prosesnya yang merupakan asas paling penting dalam pembentukan perundang-undangan,” ujarnya.

Kedua, dampak dari tertutupnya informasi, perencanaan dan penyusunan RUU Sisdiknas menjadi tidak partisipatif. Pola serupa UU 11/2020 kembali berulang ketika draf yang dianggap tidak resmi beredar di publik. Bahkan draf tersebut tidak mencantumkan daftar penyusun dan naskah akademik. Kondisi tersebut bakal mempersulit masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam menyikapi RUU.

Menurutnya, banyak pemangku kepentingan di sektor pendidikan mengeluhkan terbatasnya ruang yang diberikan pemerintah dalam beberapa uji publik yang dilakukan. Hal tersebut menunjukan pelaksanaannya berpotensi manipulatif, alih-alih kolaboratif jika merujuk pada teori partisipasi Arnstein, situasi tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 96 UU 12/2011.

“Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek seharusnya membuka ruang pembahasan seluas-luasnya untuk masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif agar pembentukan RUU Sisdiknas dapat menjawab masalah pendidikan di Indonesia tanpa terkecuali,” kata dia.

Ketiga, minimnya partisipasi dan tidak dapat diaksesnya draf RUU Sisdiknas menjadi pola keberulangan yang buruk bagi Pemerintah dan DPR dalam pembentukan peraturan perundangan. Menurutnya, UU 11/2020 dalam proses perancangan dan pembentukannya mengalami perubahan dalam bentuk halaman, serta substansi secara terus–menerus. Bahkan ironisnya tanpa adanya transparansi dan keterlibatan publik.

“Pola keberulangan buruk ini menjadi catatan yang sangat buruk bagi demokrasi di Indonesia dan melanggar hak-hak masyarakat atas keterbukaan informasi dan partisipasi. Pada akhirnya, warga negara dirugikan oleh negara yang terus mengeluarkan peraturan bermasalah dengan minim partisipasi.”

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan ada lima tahapan dalam proses legislasi menurut UU 12/2011 yakni tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Sementara RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan. Menurutnya, Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai UU 12/2011.

Anindito mengatakan pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik. Kemendikbudristek sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas.

“Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info