Tiga Catatan PBHI Terkait Proses Penanganan Kasus Ferdy Sambo dkk
Terbaru

Tiga Catatan PBHI Terkait Proses Penanganan Kasus Ferdy Sambo dkk

Seperti pemeriksaan secara pro justitia, hingga menjadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik kontestasi politik internal korps bhayangkara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Melalui helicopter view ini terungkap selain materi pro justitia, juga mengungkapkan Irjen FS merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya,” ujarnya.

Dia berpendapat perbuatan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice yang mengandung tiga unsur. Seperti adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings). Kemudian pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings). Serta, pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Ijul menilai Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur tersebut. Tak hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja, tapi juga pidananya. Baginya, Polri tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural tanpa menjelaskan apa saja perbuatan obstruction of justice yang terjadi, siapa saja yang menjalankan skenario rekayasa Ferdy Sambo dengan kesadaran dan pengetahuan penuh sejak awal. Sebaliknya, mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa Ferdy Sambo dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana obstruction of justice.

Ketiga, tragedi buruk institusi Polri melalui kematian Brigadir J semestinya menjadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik kontestasi politik internal korps bhayangkara. Dia menilai sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system. Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, malah menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri. Polri mesti memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan tindakan pro justitia.

“Jangan sampai momentum pengungkapan kasus kematian Brigadir J terjebak dalam ruang politisasi dan kontestasi politik internal Polri.”

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan 5 orang terdakwa sudah mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal. Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian perkara obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Ketujuhnya diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tags:

Berita Terkait