Tiga DPC Minta Munas Ditunda, Ini Tanggapan DPN Peradi
Utama

Tiga DPC Minta Munas Ditunda, Ini Tanggapan DPN Peradi

DPN Peradi akan merapatkan rencana Munas ini pada Rabu (18/3/2020) besok. Nanti dalam rapat itu akan ditampung dulu seluruh aspirasi yang ada.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Kondisi fisik tersebut jelas sangat rentan terhadap penularan virus Covid-19. Apalagi peserta umumnya berusia diatas 50 tahun. Seluruh panitia juga rentan tertular akibat kondisi fisik tidak prima guna mempersiapkan pelaksanaan Munas Peradi ini,” kata dia melalui surat No. 008/MUNAS-Surabaya/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020.

 

Menurutnya, alasan penundaan sangat logis dan berdasar karena ketika berlangsung Munas dikhawatirkan para peserta yang telah mengalami kondisi fisik tidak prima akan tertular dan ketika para peserta kembali ke DPC masing-masing potensi menular ke keluarganya, seperti suami/istri dan anak-anaknya.

 

“Kami berharap DPN Peradi untuk segera mengumumkan penundaan Munas III Peradi karena Peradi harus mencegah penularan virus Covid-19,” pintanya.

 

Sementara Ketua DPC Peradi Jayapura Anthon Raharusun menyatakan semakin meluasnya Covid-19 di tanah air dan memperhatikan secara sungguh-sungguh Himbauan Pemerintah dan Para Ahli Kesehatan mengenai bahaya Covid-19 agar sedapat mungkin menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak atau mungkin sementara menghindari aktivitas berbentuk pertemuan umum dan keramaian.

 

“Munas III Peradi tentu akan dihadiri lebih dari 1.000 orang peserta yang sangat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 diantara para peserta. Karena itu, DPC Peradi Kota Jayapura menghimbau kepada Ketua Umum Peradi dan Panitia Munas III Peradi agar menunda pelaksanaan Munas dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan jiwa peserta, ini sangat penting dan menjadi perhatian bersama,” kata dia.

 

Menampung aspirasi

Menanggapi permintaan ini, Ketua DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan keputusan Munas III Peradi akan ditentukan dalam dua hari ke depan. Pihaknya, akan merapatkan hal ini pada Rabu (18/3/2020) besok. Nanti dalam rapat itu akan ditampung dulu seluruh aspirasi yang ada.

 

“Tetapi, sementara ini kita masih berpedoman pada tanggal 30-31 Maret, karena tanggal tersebut sudah melampaui batas waktu dua minggu yang ditentukan oleh Presiden,” ujar Fauzie ketika dihubungi Hukumonline, Senin (16/3/2020).  

Tags:

Berita Terkait