“Nah kalau sudah dilakukan maka disusun dalam sebuah laporan ke presiden dan pastinya ada satu temuan fakta dan informasi. Kedua, saran dan masukan masyarakat. Ketiga, keseimpulan dan saran sebagai rekomendasi dari Tim 9,” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menilai, jika hasil rekomendasi meminta presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, hal itu menjadi kewenangan presiden. Menuutnya, apapun hasil rekomendasi Tim 9 menjadi hal yang wajar. Pasalnya, Tim 9 merupakan tim independen.
“Namun hendaknya itu (saran, red) nanti setelah bekerja. Kalau belum bekerja sudah mengeluarkan saran atau statement maka saya khawatir tim independen ini menjadi pihak baru dalam perseteruan atau kegaduhan ini,” ujarnya.
Padahal, Tim 9 dibentuk dalam rangka meredam bahkan menetralisir kegaduhan antara Polri dan KPK. Ia pun menyarankan agar Tim 9 menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan sebelum bekerja maksimal.
“Silakan sampaikan rekomendasi setelah laporan disusun dan diberikan ke presiden. Kalau rekomendasi itu tidak digunakan boleh dikritisi. Tapi jangan sekarang, terlalu prematur,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Tim 9 Ahmad Syafii Maarif di Komplek istana kepresidenan memberikan pernyataan agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, Budi berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.