Tim Advokasi Temukan Pelanggaran 3 Aturan dalam Kasus Pengalihan Hutan di Kalsel
Utama

Tim Advokasi Temukan Pelanggaran 3 Aturan dalam Kasus Pengalihan Hutan di Kalsel

Pengaduan yang disampaikan Tim Advokasi kepada berbagai lembaga negara seperti KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian ATR/BPN belum mendapat respon signifikan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Senior Partner INTEGRITY Law Firm Prof Denny Indrayana bersama perwakilan Sawit Watch dalam konferensi pers kasus pengalihan kawasan hutan di Kalimantan Selatan, Senin (30/1/2023). Foto: ADY
Senior Partner INTEGRITY Law Firm Prof Denny Indrayana bersama perwakilan Sawit Watch dalam konferensi pers kasus pengalihan kawasan hutan di Kalimantan Selatan, Senin (30/1/2023). Foto: ADY

Persoalan sengketa lahan kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan penyelesaiannya pun tidak mudah. Salah satunya, sepanjang tahun 2022, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm bersama Sawit Watch mencoba memulai advokasi atas pengalihan hutan negara sekitar 8.610 hektar di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Senior Partner INTEGRITY Law Firm Prof Denny Indrayana mengatakan ribuan hektar area pengalihan hutan negara itu merupakan wilayah pengelolaan PT Inhutani II yang menjadi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM). Tercatat PT MSAM, salah satu perusahaan sawit besar di Kalimantan Selatan. Tim Advokasi menengarai dalam pengalihan fungsi lahan hutan menjadi HGU itu diduga ada praktik tindak pidana korupsi, pidana kehutanan, dan praktik sindikasi mafia tanah.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan kasus ini penting untuk diadvokasi karena ini merupakan salah satu contoh tata kelola sumber daya alam di Indonesia yang jauh dari sifat amanah. Ada indikasi kuat diduga terjadi kongkalikong dalam proses pengalihan lahan itu, sehingga lahan konsesi BUMN itu menjadi privat (dikelola swasta).  

“Kami yakin ada proses yang tidak baik-baik saja dalam kasus ini,” kata Denny Indrayana dalam konferensi pers bertema “Stagnasi Penegakan Hukum atas Hilangnya Hutan Negara di Kabupaten Kotabaru pada Areal Pengelolaan PT Inhutani II”, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:

Denny menerangkan sejak awal tahun 2022, Tim Advokasi telah mengadukan kasus ini ke berbagai lembaga termasuk aparat penegak hukum. Misalnya, melaporkannya ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut perkembangan signifikan dari ketiga lembaga itu atas laporan yang telah disampaikan. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke beberapa institusi pemerintahan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian ATR/BPN, tapi masih belum ada hasil sebagaimana yang diharapkan.

Partner INTEGRITY Law Firm, Harimuddin, melanjutkan Tim Advokasi secara berkala selalu menanyakan perkembangan pengaduan kepada lembaga terkait. Tapi jawabannya selalu masih dalam kajian. Ia berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat ditangani secara serius dan profesional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait