Tim Kerja DPD Usul RUU Haluan Ideologi Pancasila Dirombak Total
Berita

Tim Kerja DPD Usul RUU Haluan Ideologi Pancasila Dirombak Total

Tim Kerja DPD juga merekomendasikan RUU HIP diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni sebagai payung hukum keberadaan badan itu.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Senada, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad, mengungkapkan tidak ada ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam undang-undang, sehingga RUU HIP memang sudah sepantasnya dikoreksi total. “Di negara manapun tidak ada ideologi yang diatur dalam undang-undang. Karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Tim Kerja Pimpinan DPD terkait RUU HIP,” kata Muhammad Fadel, yang juga hadir dalam acara malam silaturahim tersebut.

Menindaklanjuti

Rekomendasi itu telah disampaikan kepada ketua DPD untuk kemudian diambil sebagai sikap lembaga. Mattalitti menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai mekanisme di DPD. "Terima kasih kepada Pak Nono dan para wakil ketua, yang telah melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi serta kesimpulan. Tentu akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPD,” ujar dia.

Dalam Naskah Lengkap beserta Telaah dan Rekomendasi Tim Kerja Pimpinan DPD terkait RUU HIP memuat beberala hal diantaranya. Pertama, Pancasila sudah final dengan kelima sila yang saling terkait dan berurutan untuk mewujudkan tujuan hakiki bangsa ini. Sehingga yang diperlukan adalah penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang sudah final tersebut.

Kedua, Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam, sehingga Pancasila selayaknya tidak digunakan sebagai antitesa atau sintesa atas agama. Karena para pendiri bangsa ini sudah bersepakat final, negara ini bukan negara Sekuler, tetapi juga bukan negara yang menganut Teokrasi. Tetapi bangsa ini yang berketuhanan, seperti tertulis dalam sila kesatu: Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ketiga, ancaman terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sejatinya justru datang dari dua kutub paham di dunia yang kita kenal selama ini yakni Liberalis-Kapitalisme dan Komunisme. Selama ini Liberalis-Kapitalisme telah berakar dengan sangat kuat justru melalui sebagian produk peraturan perundang-undangan yang lahir di era reformasi.

Keempat, BPIP tentu perlu payung hukum untuk mengatur tugas peran dan fungsinya melakukan pembinaan atau penguatan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai medium. Penting juga diatur kesamaan peran dan fungsi yang selama ini telah dilakukan MPR melalui program Sosialisasi Empat Pilar. Karena itu, hakekatnya yang diperlukan hanya RUU yang mengatur secara teknis dan fraksis tupoksi dari BPIP agar kinerja badan ini terukur dan terarah sekaligus dapat dievaluasi.

Sebelumnya, Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan mayoritas senator telah menyatakan sikap penolakan terhadap RUU HIP. Bahkan, kata La Nyalla, sejumlah senator meminta pimpinan DPD agar menyatakan sikap resmi lembaga menolak RUU HIP. “Tentu kita sebagai pimpinan tidak bisa begitu saja mengeluarkan sikap resmi lembaga. Meskipun mayoritas senator menolak RUU HIP. Maka, jalan keluarnya adalah, kami pimpinan, memutuskan untuk membentuk Tim Kerja yang sudah disepakati pimpinan DPD,” kata dia beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, Timja nantinya melakukan kajian mendalam dan komprehensif terkait RUU HIP tersebut. Termasuk bertemu dengan sejumlah ormas dan lapisan masyarakat yang sudah terbuka menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut. Hasil kerja Tiimja nantinya menjadi panduan bagi DPD secara kelembagaan dalam membuat pernyataan sikap. “Jadi tidak grusa-grusu. Tetapi atas dasar yang cukup,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info