Namun, Indonesia belum pernah menerapkan pajak jenis ini dalam arti sesungguhnya. Padahal pungutan jenis ini lazim dilakukan oleh Venezuela maupun Amerika Serikat. "Istilah yang mendekati adalah cukai, bukan pajak," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Riza Noor Karim.
Riza menuturkan segala pungutan pajak harus berdasarkan sebuah Undang-Undang. Celakanya, RUU Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang baru saja disahkan tak satu pun pasal yang mengatur windfall tax. "Mau revisi lagi, repot lagi," sambung Riza.
Direktur Pembinaan Program Migas Departemen ESDM Heri Poernomo mengingatkan, posisi Indonesia selain produsen, sekaligus konsumen minyak. "Konsumsi kita meningkat 5-6% per tahun."
Ketua Asosiasi Perusahaan Migas Nasional Effendi Siradjuddin menambahkan, prasyarat pemberlakuan pajak ini adalah kondisi ekonomi yang sedang sulit. "Amerika melakukannya tiga tahun lalu ketika ekonomi susah." Effendi punya hitungan kasar. Jika harga minyak mencapai AS$140 sebarel, dengan tarif 44%, potensi pajak yang bisa diraup mencapai Rp80 triliun. Effendi menyarankan pajak jenis ini hanya untuk perusahaan migas yang sudah untung.
Pri Agung Rahmanto, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, sebuah lembaga kajian pertambangan dan migas, menandaskan, saat ini memang belum diterapkan pajak progresif semacam itu. Pajak progresif maksudnya, semakin tinggi laba kian besar pula tarif pajaknya. "Saat ini, semakin tinggi harga minyak justru penerimaan pajak tak bergerak."
Riza memaparkan PPh dari sektor migas pada 2005 mencapai Rp34,9 triliun. Itu berkontribusi 11% pada total penerimaan pajak. Setahun kemudian pajak itu melonjak drastis jadi Rp43,19 triliun atau 12% dari total penerimaan pajak. Namun hal itu lantaran lonjakan harga si emas hitam. Data 2007 tak banyak berubah. PPh sektor migas jadi Rp44 triliun. "Kontribusinya sama, 12%," imbuh Riza.
Pri Agung mengusulkan dua hal. Pertama, pemerintah harus berani mengubah kontrak kerja sama. "Karena di isi kontrak tidak menyinggung pajak windfall." Atau pemerintah bisa buat kontrak baru. Kedua, jika tidak mempan bernegosiasi, "Pemerintah bisa bikin sebuah UU atau Perpu. Tapi itu butuh waktu."
Kurtubi sepakat pemerintah menerapkan pajak windfall. "Tapi, sebagai timbal baliknya, investor perlu diberi beberapa kemudahan," usulnya. Insentif tersebut antara lain penyederhanaan proses investasi yang saat ini panjang dan banyak pintu. Kedua, pajak eksplorasi harus dihapus. "Belum berproduksi saja sudah kena pajak," tuturnya.
Abdullah Sodik, aktivis Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero), membenarkan banyaknya pintu itu. Khusus perusahaan kuda laut, justru kaki Pertamina dipegang oleh banyak pihak. "DPR ada banyak komisi, pemerintah ada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, BP Migas, dan BPH Migas. Kita memang perlu mereformasi birokrasi dan jangan banyak pintu." Komisi yang bermitra kerja dengan Pertamina antara lain Komisi VI (bidang industri, perdagangan, dan BUMN) serta Komisi VII (pertambangan, energi, dan lingkungan).
Menanggapi keberadaan pajak eksplorasi yang dilontarkan Kurtubi, Riza mengaku hanya mengikuti ketentuan. "Itu termasuk bea-cukai. Biasanya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengikutinya. Ada bea masuk peralatan eksplorasi, yah ada PPN."
Instansi pajak coba melunak. Khusus tahun ini, sejumlah pungutan eksplorasi itu hilang. Ketentuan itu ada pada Peraturan Menteri Keuangan No. 178 Tahun 2008, yang terbit awal tahun. Namun, cantolan kebijakan itu UU APBN-P 2008. "Untuk berlaku seterusnya, harus kita pikirkan kebijakan lagi," sahut Riza.
Pakar kontrak migas Ryad Chairil tidak percaya jika investor cabut jika dikenai kutipan tinggi. "Sektor migas bukan seperti sepatu. Nike boleh hengkang cari biaya produksi yang lebih murah di negara lain. Migas? Bagaimana pun minyaknya ada di sini."
Tinjau ulang perjanjian
Namun, Ryad memandang saat ini bukan waktunya memberlakukan windfall profit tax. "Realistisnya kita restrukturisasi kontrak dengan memaparkan aturan main yang lebih transparan."
Transparansi biaya ini menyangkut cost recovery. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dana bantuan tsunami Aceh dimasukkan dalam cost recovery. "Soalnya ada klausul biaya lain-lain itu." Ryad memandang sektor migas belum stransparan sektor lainnya. Buktinya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai penyelewengan dana di sektor migas selama tujuh tahun sebesar Rp413 triliun. Temuan ICW baru-baru ini dibahas oleh BPK maupun KPK. Dan Ryad mengaku sebagai ahli yang memberi keterangan kepada dua lembaga itu.
Menyoal renegosiasi kontrak, anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy sepakat. Menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini, memang ada prinsip pacta sunt servanda. Artinya, kedua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan migas asing, harus menghormati bunyi kontrak. "Tapi, juga ada prinsip rebus sic stantibus. Perjanjian menyesuaikan perkembangan kondisi."
Menurut Tjatur, sektor ini menyokong 30% APBN. Pada APBN 2008, penerimaan migas mencapai Rp236,5 triliun. Lantas direvisi pada APBN-P 2008 jadi Rp325 triliun atau naik hampir 30%. Namun, jumlah subsidi energi juga ikut naik. Yakni dari Rp187 triliun (APBN) jadi Rp268 triliun (APBN-P) pada 2008. Perusahaan setrum negara, PLN, butuh Rp89 triliun subsidi dari angka itu.
Untuk jangka waktu ke depan, Tjatur mengungkapkan usul revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Salah satu poin yang disoroti Tjatur adalah klausul syarat nasionalisasi. Pasal 7 menyatakan, nasionalisasi hanya bisa dilakukan dengan menggunakan harga pasar dengan menjalankan putusan arbitrasi internasional. "Padahal, jika ada dispute di Cina, kedua pihak harus memakai arbitrase lokal," ujar Tjatur.
Indonesia adalah negara kaya minyak. Namun separuh lebih, sekitar 80%, si minyak hitam justru dikuasai dan dikelola oleh perusahaan asing. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat kini sedang menyusun anggaran negara 2009. Asumsi awalnya, produksi (lifting) rata-rata sehari 927 ribu-950 ribu tiap barel dengan perkiraan harga AS$95-120 per barel. Namun, kini, harga tersebut sudah bertengger di kisaran AS$140 sebarel. Bahkan ke depannya bisa menyundul angka 200.
Sebagai pengekspor minyak, harusnya kita panen raya. "Bukan dari tambahan investasi atau inovasi teknologi. Melainkan semata dari lonjakan harga," jelas pakar migas Kurtubi. Nah, menangguk keuntungan semacam itu istilahnya windfall profit.
Lantaran sebagian besar produksi dipegang oleh perusahaan asing, bagaimana kalau keuntungan windfall itu dipajaki saja? Wacana itulah yang kini diusung oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah asal DKI Jakarta Marwan Batubara. "Pak Luluk pernah mengemukakan tiga alternatif. Pertama windfall tax. Kedua, benahi cost recovery. Dan ketiga, revisi kontrak bagi hasil," ujarnya.
Luluk Sumiarso adalah mantan Direktur Jenderal Migas pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Baru saja dia bergeser jadi staf ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.
Menurut Marwan, windfall tax adalah wajar dan adil mengingat migas menyangkut kepentingan rakyat banyak. "Harusnya negara dapat menikmati kondisi kenaikan harga ini." Apalagi, perusahaan asing mengeruk untung tinggi. Exxon, misalnya. Perusahaan asal Negeri Paman Sam ini menangguk untung dua kali lipat, dari AS$21,51 miliar jadi AS$40,1 miliar pada 2004. Marwan mengusulkan tarif pajak ini sebesar 50% dan hanya untuk perusahaan yang menikmati harga minyak di atas AS$60 per barel.
















