Kurtubi sepakat pemerintah menerapkan pajak windfall. "Tapi, sebagai timbal baliknya, investor perlu diberi beberapa kemudahan," usulnya. Insentif tersebut antara lain penyederhanaan proses investasi yang saat ini panjang dan banyak pintu. Kedua, pajak eksplorasi harus dihapus. "Belum berproduksi saja sudah kena pajak," tuturnya.
Abdullah Sodik, aktivis Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero), membenarkan banyaknya pintu itu. Khusus perusahaan kuda laut, justru kaki Pertamina dipegang oleh banyak pihak. "DPR ada banyak komisi, pemerintah ada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, BP Migas, dan BPH Migas. Kita memang perlu mereformasi birokrasi dan jangan banyak pintu." Komisi yang bermitra kerja dengan Pertamina antara lain Komisi VI (bidang industri, perdagangan, dan BUMN) serta Komisi VII (pertambangan, energi, dan lingkungan).
Menanggapi keberadaan pajak eksplorasi yang dilontarkan Kurtubi, Riza mengaku hanya mengikuti ketentuan. "Itu termasuk bea-cukai. Biasanya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengikutinya. Ada bea masuk peralatan eksplorasi, yah ada PPN."
Instansi pajak coba melunak. Khusus tahun ini, sejumlah pungutan eksplorasi itu hilang. Ketentuan itu ada pada Peraturan Menteri Keuangan No. 178 Tahun 2008, yang terbit awal tahun. Namun, cantolan kebijakan itu UU APBN-P 2008. "Untuk berlaku seterusnya, harus kita pikirkan kebijakan lagi," sahut Riza.
Pakar kontrak migas Ryad Chairil tidak percaya jika investor cabut jika dikenai kutipan tinggi. "Sektor migas bukan seperti sepatu. Nike boleh hengkang cari biaya produksi yang lebih murah di negara lain. Migas? Bagaimana pun minyaknya ada di sini."
Tinjau ulang perjanjian
Namun, Ryad memandang saat ini bukan waktunya memberlakukan windfall profit tax. "Realistisnya kita restrukturisasi kontrak dengan memaparkan aturan main yang lebih transparan."
Transparansi biaya ini menyangkut cost recovery. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dana bantuan tsunami Aceh dimasukkan dalam cost recovery. "Soalnya ada klausul biaya lain-lain itu." Ryad memandang sektor migas belum stransparan sektor lainnya. Buktinya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai penyelewengan dana di sektor migas selama tujuh tahun sebesar Rp413 triliun. Temuan ICW baru-baru ini dibahas oleh BPK maupun KPK. Dan Ryad mengaku sebagai ahli yang memberi keterangan kepada dua lembaga itu.
Menyoal renegosiasi kontrak, anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy sepakat. Menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini, memang ada prinsip pacta sunt servanda. Artinya, kedua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan migas asing, harus menghormati bunyi kontrak. "Tapi, juga ada prinsip rebus sic stantibus. Perjanjian menyesuaikan perkembangan kondisi."
Menurut Tjatur, sektor ini menyokong 30% APBN. Pada APBN 2008, penerimaan migas mencapai Rp236,5 triliun. Lantas direvisi pada APBN-P 2008 jadi Rp325 triliun atau naik hampir 30%. Namun, jumlah subsidi energi juga ikut naik. Yakni dari Rp187 triliun (APBN) jadi Rp268 triliun (APBN-P) pada 2008. Perusahaan setrum negara, PLN, butuh Rp89 triliun subsidi dari angka itu.
Untuk jangka waktu ke depan, Tjatur mengungkapkan usul revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Salah satu poin yang disoroti Tjatur adalah klausul syarat nasionalisasi. Pasal 7 menyatakan, nasionalisasi hanya bisa dilakukan dengan menggunakan harga pasar dengan menjalankan putusan arbitrasi internasional. "Padahal, jika ada dispute di Cina, kedua pihak harus memakai arbitrase lokal," ujar Tjatur.
















