Tindaklanjuti Penyelesaian Kerugian Negara, BAP DPD Koordinasi dengan Kejagung
Terbaru

Tindaklanjuti Penyelesaian Kerugian Negara, BAP DPD Koordinasi dengan Kejagung

Masih belum maksimalnya implementasi nota kesepahaman terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi antara BPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Jawaban ata penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”. Sedangkan ayat (5) menyebutkan, “Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi adminstarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian”.

Begitupula soal sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (2) UU 15/2004. Dia berharap, melalui pertemuan kedua pihak dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD dengan Kejagung dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang jauh lebih transparan.

Hukumonline.com

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyebut dalam kurun tahun 2020 sampai dengan 2023, instansi penegak hukum yang dipimpinnya hanya menerima 1 laporan dari BPK tertanggal 27 Juni 2023. Yakni, perihal Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penguasaan dan Penambangan Nikel Tahun 2019 s/d Semester I Tahun 2022 IUP OP Lasolo-Lalindu-Mandiodo pada PT Aneka Tambang, Tbk, dan Instansi Terkait. Laporan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Burhanuddin melanjutkan, bila terdapat pengaduan masyarakat atas indikasi Tipikor dalam pengelolaan keuangan negara, kejaksaan belum mendapatkan rekomendasi tindak lanjut IHPS dari BPK. Tapi demikian, kejaksaan bakal tetap menindaklanjuti sesuai dengan standar dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Rekomendasi dari BPK bukan syarat mutlak kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan selalu menerima masukan apapun itu apalagi dari DPD, demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, senator Sulawesi Barat Iskandar Muda B Lopa menyampaikan  bahwa perhitungan kerugian negara yang bersumber APBN mutlak diperiksa oleh BPK RI dan BPKP tetapi dimungkinkan juga penyidik jaksa agung untuk melakukan penyidikan sendiri.  “Apakah ada kerjasama temuan tindak lanjut BPK di daerah dengan kejaksaan dalam hal pengembalian,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info