Tingkatkan Perlindungan Saksi Korban, LPSK Gandeng KAI
Rakernas KAI 2022

Tingkatkan Perlindungan Saksi Korban, LPSK Gandeng KAI

Program KAI satu desa satu advokat relevan dengan program sahabat saksi dan korban. LPSK bakal memberi pelatihan bagi advokat muda di KAI dalam hal pendampingan dan perlindungan bagi saksi dan korban.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut Hasto menilai program satu desa satu advokat milik KAI amat relevan dengan program sahabat saksi dan korban milik LPSK. Hasto ingat betul periode 1980-an muncul gagasan bantuan hukum struktural. Kala itu, kata Hasto, sejumlah organisasi bantuan hukum mulai masuk ke akar rumput masyarakat agar dapat memberikan bantuan hukum. “Jadi gagasan satu desa satu advokat ini pararel dengan program sahabat saksi dan korban,” imbuhnya.

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan kerja sama yang dijalin organisasi advokat yang dipimpinnya dengan LPSK memprioritaskan soal pendidikan dan pelatihan bagi para advokat. KAI diberikan beberapa kelas pelatihan agar advokat KAI makin memahami soal bagaimana pemberian perlindungan saksi dan korban.

Kemudian pelatihan soal bagaimana perlindungan saksi dan korban termasuk soal pendampingan terhadap saksi dan korban. Ketika adanya permintaan bantuan hukum berupa pendampingan bagi saksi dan korban advokat KAI menjadi lebih memahami berdasarkan pelatihan dan transfer knowledge dari para personil LPSK.

“Supaya kita makin memahami. Nanti akan dipaparkan dalam pelatihan yang diberikan LPSK. Ada kelasnya, satu kelas itu 150 orang. Saya mau minta kalau bisa 10 kelas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait