Sementara upaya menjaga pelestarian wilayah pesisir dan pulau kecil, negara memberikan wewenangnya kepada Menteri untuk menerbitkan dan sekaligus mencabut izin pemanfaatan kawasan tersebut, terutama jika menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kemudian PP No. 96 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan juga menegaskan dalam Pasal 188 bahwa Menteri berwenang mencabut izin apabila terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan teknis, administratif, dan lingkungan. Pengaturan ini menunjukkan negara memiliki kerangka hukum memadai dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan ekologi hutan lindung.
Analisis Fikih Ekologi terhadap Pemberian dan Pencabutan Izin Tambang
Pencabutan izin tambang di Raja Ampat, menarik untuk dianalisis dalam Fikih Ekologi, saat ini Presiden Prabowo Subianto sudah mencabut izin 4 perusahaan Tambang di wilayah Raja Ampat pada 10 Juni 2025. Hal tersebut merupakan respons negara terhadap pelanggaran lingkungan hidup di kawasan hutan lindung. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, pencabutan izin tersebut berdasarkan temuan di lapangan serta aspirasi masyarakat dan kepala daerah setempat. Perusahaan seperti PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup meski telah mengantongi izin dan dokumen lingkungan hidup.
Isu terkait tambang nikel di Raja Ampat permasalahannya sangat kompleks melibatkan beberapa stakeholder untuk kepentingan ekonomi, konservasi lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat. Secara aturan, ketika negara menjalankan aktivitas usaha tambang maka harus memenuhi syarat legal formal berdasarkan UU Minerba dan UU Hutan Lindung. Pada kenyataanya saat pemberian IUP, Pemerintah Pusat tidak melibatkan Pemerintah Daerah Papua Barat Daya serta Masyarakat Adat yang tinggal di daerah sekitar Raja Ampat. Hal tersebut sangatlah bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Minerba yang menyatakan bahwa untuk menetapkan Wilayah Pertambangan harus dilaksanakan dengan partisipatif, melibatkan masyarakat terdampak, dan memperhatikan aspirasi daerah.
Selain itu, tindakan pencabutan izin pertambangan di Raja Ampat sejalan dengan prinsip fikih ekologi yang menegaskan larangan merusak alam (fasād fīal-ard) dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sebagai amanat dari Allah SWT. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi ketidaksesuaian antara aturan (das sollen) dengan kenyataan di lapangan (das sein).
Dari perspektif fikih ekologi, tindakan pencabutan izin pertambangan di Raja Ampat merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan dalam Islam, yang menekankan larangan merusak bumi dan kewajiban menjaga amanah dari Allah SWT berupa alam semesta.
Karena itu, pencabutan izin pertambangan di Raja Ampat memiliki pondasi hukum yang jelas baik secara konstitusional maupun sektoral. Pemerintah perlu memperkuat komitmennya dalam menerapkan asas partisipatif, transparan, dan berkeadilan dalam proses pemberian atau pencabutan izin pertambangan, khususnya di kawasan hutan lindung dan wilayah adat. TABIK!
*) Setiawan Jodi Fakhar, S.H., Associate DHL Law Firm DKI Jakarta dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pasundan Bandung
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















