Tinjauan terhadap Batasan Rahasia Negara
Kolom

Tinjauan terhadap Batasan Rahasia Negara

Banyak di antara kita masih berfikir secara reaktif. Akan memikirkan sesuatu apabila terjadi suatu kasus. Terjadi kasus seorang dituduh membocorkan rahasia negara ke suatu negara asing. Barulah kita mencari﷓cari, apa yang dimaksud dengan "rahasia" atau lebih luas lagi batasan tentang "rahasia negara".

Bacaan 2 Menit
Tinjauan terhadap Batasan Rahasia Negara
Hukumonline

Sejauh ini, memang tidak dengan jelas suatu dokumen dianggap sebagai rahasia. Sudah menjadi pengetahuan umum dalam pendidikan bahwa soal ujian merupakan suatu rahasia. Akan tetapi, dari mana sumber bahwa soal ujian sebagai suatu yang bersifat rahasia, sulit untuk ditelusuri secara cermat.

Ada perundang-undangan tentang kearsipan serta tentang dokumen perusahaan. Akan tetapi, mana yang dianggap sebagai rahasia kiranya masih perlu ada perbincangan lebih lanjut.

Undang-undang tentang Kearsipan serta Dokumen Perusahaan hanya mengatur tentang administrasi kearsipan dan ketentuan tentang dokumentasi. Meskipun di dalamnya, terdapat kriminalisasi, yaitu ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu di dalam kearsipan dan dokumentasi. Akan tetapi, arsip atau dokumen mana yang dianggap sebagai rahasia tidak dengan jelas dinyatakan dalam undang- undang tersebut.

Baru setelah ada kasus tentang penjualan rahasia negara kepada negara asing, maka terjadi perdebatan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan rahasia negara.

Memang pernah terjadi suatu kasus penualan peta oleh seorang kepada negara asing. Namun, ternyata kasus tersebut belum sampai menimbulkan reaksi oleh siapapun, juga tidak para akademisi untuk mencari batasan rahasia negara.

Pernyataan

Suatu dokumen dianggap sebagai rahasia haruslah dari sejak semula ada suatu pernyataan tentang hal tersebut. Seperti yang terjadi pada suatu instansi tertentu, sejak semula suatu dokumen dinyatakan sebagai rahasia. Sehingga, siapapun yang membuka rahasia tersebut dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana.

Apalagi bagi mereka yang memang dari sejak semuia sudah dinyatakan mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia tersebut. Dari sejak semula, harus ada suatu pernyataan tentang kewajiban untuk menjaga rahasia tersebut. Di samping itu, juga pernyataan bahwa hal tersebut sebagai suatu rahasia, meskipun pernyataan tersebut hanya dinyatakan secara umum saja.

Sebagai contoh tentang rahasia bank. Dari sejak semula, dalam Undang-undang tentang Perbankan dinyatakan bahwa rekening seorang nasabah adalah sebagai rahasia yang tidak boleh diberitahukan kepada siapapun yang tidak berwenang. Di  samping itu,  juga dinyatakan siapa yang harus menyimpan rahasia tersebut.

Demikian juga terhadap hal yang bersifat rahasia dalam suatu perusahaan. Oleh sebab itu, harus ada suatu kejelasan bahwa suatu dokumen sebagai suatu rahasia serta orang tertentu mempunyai kewajiban menjaga rahasia tersebut.

Anggapan sebagai rahasia

Ternyata dalam praktek terjadi bahwa suatu pernyataan seharusnya dianggap sebagai 'rahasia'. Tidak patut hal tertentu disebarluaskan atau diberikan kepada seseorang. Hal demikian apabila dilanjutkan akan terjadi perbedaan persepsi yang akan menuju ketidakpastian.

Seseorang menganggap suatu sebagai yang tidak patut disebarkan. Namun, sementara orang lain menganggap bahwa hal tersebut tidak atau bukan lagi yang perlu dirahasiakan. Hal demikian akan lebih serius apabila dikaitkan dengan kepentingan pemerintah. Dapat saja yang berkepentingan menganggap sebagai pembocoran rahasia apabila sudah sampai ke sesuatu hal yang dianggap membuka aib.

Oleh sebab itu, harus ada suatu pernyataan sebelumnya bahwa suatu dianggap sebagai rahasia. Hal tersebut harus jelas dalam suatu ketentuan, sehingga apabila terjadi suatu peristiwa di mana apa yang sudah dinyatakan itu sebagai suatu rahasia adalah suatu tindak pidana apabila terjadi suatu kebocoran rahasia itu.

Hingga proses selanjutnya adalah mencari siapa pelaku pembocoran itu. Apakah orang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga rahasia itu, ataukan seseorang telah 'mencuri' rahasia tersebut. Dengan demikian, akan ditentukan pertanggung jawaban terhadap pembocoran rahasia tersebut.

Hal lain adalah tentang rahasia negara. Sulit kiranya suatu peristiwa dianggap sebagai pembocoran rahasia negara dengan semata-mata karena menyebarluaskan hal yang negatif dalam suatu negara atau pemerintahan.

Dalam hal demikian, bukan semata-mata sebagai pembocoran rahasia negara, melainkan lebih kepada kepatutan, apakah hal tersebut patut disebarluaskan atau tidak.

Dalam negara yang demokratis, di mana setiap orang dapat leluasa mengutarakan pendapatnya, akhirnya berpulang kepada kepatutan dan sejauh mana nasionalisme seseorang terhadap negaranya. Apakah dia mempunyai suatu kebanggaan atas negaranya atau justru ingin membuka segi negatif negaranya.

Mungkin saja seseorang, tanpa melihat kepentingan negaranya, mengutarakan apapun kepada orang lain atau negara lain. Bahkan ada sementara orang, yang justru bangga dapat mengutarakan segi negatif dari apa yang terjadi di negaranya sendiri.

Kemajuan teknologi

Dengan kemajuan teknologi, khususnya di bidang satelit, sulit kiranya terdapat kerahasiaan suatu negara. Negara maju sudah dengan demikian mempunyai peralatan yang canggih, sehingga pembicaraan apapun yang terjadi di suatu negara dengan mudah dilakukan menyadapan.

Sulit untuk melakukan penindakan bagi mereka yang melakukan penyadapan tersebut. Meskipun sudah ada ketentuan untuk dilakukan penindakan bagi penyadapan suatu pembicaraan antar seseorang, sulit melakukan penindakannya. Apalagi terhadap suatu negara asing.

Apabila dari sejak semula suatu dokumen dinyatakan sebagai rahasia, selayaknya dari sejak semula pula dilakukan prevensi sedemikian rupa, sehingga tidak mudah dibocorkan. Oleh sebab itu, justru prevensi yang harus diutamakan dari pada melakukan tindakan represif.

Ancaman pidana bagi pembocor rahasia juga harus dilakukan suatu klasifikasi. Pembocoran rahasia terhadap rahasia yang mempunyai dampak sosial yang berat tentunya akan lebih berat ancaman pidananya dengan pembocoran rahasia yang kurang mendapatkan dampak publik.

Terlebih lagi terhadap rahasia keamanan suatu negara, di mana hal tersebut menjadi suatu kunci keamanan suatu negara. Demikian pula terhadap gerakan kemiliteran, tentu harus merupakan hal yang amat dirahasiakan, meskipun negara dalam keadaan damai.

Akan tetapi, sejak dari semula harus ditentukan secara jelas hal-hal yang dirahasiakan tersebut. Tidak akan hanya dianggap atau patut dianggap bahwa hal tersebut adalah sebagai suatu yang bersifat rahasia.

Mata-mata

Berbeda suatu negara dalam keadaan perang di mana akan terjadi suatu pemberian keterangan, langsung atau tidak langsung kepada negara musuh. Dalam hal demikian, terutama demi kepentingan kemiliteran, merupakan hal yang dilarang untuk memberikan keterangan sekecil apapun kepada musuh tentang hal yang memungkinkan atau mengakibatkan terjadi serangan yang merugikan negara.

Mata-mata yang dahulu diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Kegiatan Subversi sudah dimasukkan kedalam KUHP, sehingga hal tersebut terlepas dari pembocoran rahasia. Berbeda antara pembocoran rahasia dengan kegiatan mata-mata. Dalam hal mata-mata ada unsur negara musuh atau negara yang diperkirakan akan menjadi musuh.

Kegiatan mata-mata akan sulit dirumuskan secara terperinci, tetapi membocorkan suatu rahasia adalah apabila memang apa yang sejak semula sudah dinyatakan sebagai rahasia.

Jadi batasan utama adalah pernyataan sebagai suatu rahasia terhadap apapun yang dianggap sebagai rahasia. Terutama, terhadap hal yang dianggap sebagai rahasia negara.

KUHP

Seperti diketahui di dalam KUHP, yaitu dalam Pasal 112 dan Pasal 113 terdapat suatu ketentuan memberikan keterangan kepada orang lain atau negara asing. Akan tetapi, dalam pasal terrsebut dengan jelas dinyatakan bahwa surat-surat atau peta-peta atau keterangan tersebut adalah bersifat rahasia.

Oleh sebab itu, apa yang harus dirahasiakan bukan sekadar 'dianggap' belaka. Namun, harus jelas bahwa hal tersebut sebagai rahasia. Karena, apa yang 'harus' dirahasiakan akan mempunyai penafsiran yang berbeda antara satu dengan orang lain.

Mungkin saja bagi suatu kelompok, sesuatu dianggap sebagai yang harus dirahasiakan. Namun bagi orang lain atau kelompok lai,n hal demikian tidak harus dirahasiakan.

Harus ada kejelasan dari sejak awal tentang sesuatu yang harus dijelaskan. Sehingga dengan limitatif diketahui, apakah sesuatu dokumen atau apapun dikategorikan sebagai suatu yang bersifat rahasia. Terlebih tentang kepentingan negara. Jangan hanya memberikan suatu penafsiran bahwa hal tersebut seharusnya atau selayaknya tidak diumumkan.

Di dalam hukum pidana, suatu hal yang dilarang atau yang harus dilakukan harus dirumuskan secara limitatif agar jangan terjadi penafsiran sesuai dengan kepentingan masing-masing orang yang mempunyai kepentingan.

Suatu instansi, terlebih tentang kepentingan negara dengan seksama harus menentukan tentang sesuatu yang dianggap rahasia. Karena apabila tanpa hal demikian, sulit untuk memberikan tindakan terhadap mereka yang nyata-nyata memberikan keterangan yang seharusnya dirahasiakan.

 

Prof. Dr.Loebby Loqman, SH, MH adalah pakar hukum pidana

 

Makalah ini disampaikan pada seminar tentang Rahasia Negara yang diadakan oleh The Habibie Center pada 27 Juni 2001

 

Tags: