Tips Beracara! Jangan Anggap Remeh Meterai dan Tanda Tangan
Berita

Tips Beracara! Jangan Anggap Remeh Meterai dan Tanda Tangan

Lantaran ingin segera memenangkan perkara, kadangkala pengacara ceroboh melalaikan hal-hal kecil. Padahal bisa menyebabkan cacat formil.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Bimo Prasetio (berdiri) menyampaikan pentingnya memerhatikan hal-hal kecil dalam suatu gugatan. Foto: BP LAWYER
Bimo Prasetio (berdiri) menyampaikan pentingnya memerhatikan hal-hal kecil dalam suatu gugatan. Foto: BP LAWYER
Bagi seorang lawyer, memenangkan suatu perkara di pengadilan menjadi kebanggaan tersendiri. Apalagi jika kemenangan itu bertahan hingga upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung. Tetapi sudah menjadi rahasia umum, tak semua gugatan bisa dikabulkan pengadilan. Jika argumentasi penggugat bisa dipatahkan lawan, maka gugatan bisa berujung ditolak atau tidak dapat diterima.

Menyedihkan jika kekalahan itu terjadi hanya karena kesalahan sepele. Misalnya, masalah tanggal dan tanda tangan di surat kuasa. Karena itu, lawyers perlu memerhatikan hal-hal kecil dalam proses beracara di pengadilan. Praktisi hukum Fredrik J. Pinakunary dan Bimo Prasetio punya tips dan saran untuk Anda.

Fredrik, pendiri Fredrik J. Pinakunary Law Office (2008), menjelaskan empat tips untuk memenangkan perkara di pengadilan. Pertama, yang harus perkuat adalah masalah kelengkapan dan keaslian bukti yang dijadikan sebagai dasar argumentasi.

“Bicara tentang acara perdata, bukti formil memegang peranan paling penting dibandingkan dengan buki materiil. Oleh karena itu kelengkapan dokumen yang disertai asli itu adalah sebuah keharusan supaya kita bisa memperkuat standing, argumenasi yang diajukan dalam mengajukan gugatan. Itu lebih kepada aspek substansi perkara,” kata Fredrik kepada hukumonline, Kamis (17/12).

Kedua, seorang lawyer harus memerhatikan syarat formil gugatan. Menurut Fredrik, agar bisa sukses dalam sebuah gugatan, selain pokok perkara yang diperkuat dengan bukti yang jelas dan asli, unsur formil seperti surat kuasa, kejelasan gugatan, kelengkapan pihak-pihak yang harus ditarik sebagai tergugat juga harus diperhatikan. Ia mengingatkan tak sedikit gugatan yang gugur akibat mengandung cacat formil.

“Supaya jangan sampai gara-gara formil yang kurang bagus atau cacat di formil, materiil jadi gagal, walapun materiil sudah sangat kuat dan lengkap, dokumen sudah sangat lengkap dan asli, tetapi karena formil kita ada yang cacat kemudian materiilnya jadi tidak diperiksa. Sehingga banyak gugatan yang hanya sampai pada putusan sela,” jelasya.

Ketiga, pintar-pintar menghadirkan ahli dan saksi fakta. Keterangan ahli dan saksi ke pengadilan penting karena merupakan bagian dari pembuktian sehingga basisnya harus kuat. Hanya sampai saksi atau ahli menjadi ‘senjata makan tuan’ di persidangan.

Keempatadalah melakukan riset. Riset penting dilakukan untuk mengetahui hal-hal yang tidak terdapat dalam aturan perundang-undangan. Riset makin mudah karena ditopang perkembangan teknologi. “Kita buka website-website itu cukup banyak memberikan referensi kepada kita. Misalnya,  kemaren karena riset kita menang soal gugatan NGO yang meminta ganti rugi dan ternyata tidak bisa gugatan ganti rugi dilakukan oleh NGO. Kita tahu itu dari riset dan bukan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Partner pada kantor SMART Legal Consulting BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, menyoroti pentingnya memerhatikan hal-hal kecil yang bisa diabaikan karena ceroboh atau buru-buru. Surat kuasa, misalnya. Ada hal-hal yang mungkin perlu diperhatikan saat membuat surat kuasa. Jika tidak, hal kecil itu bisa membuat gugatan cacat formil. Tanggal mungkin saja dianggap hal sepele, tetapi kesalahan tanggal bisa membuat surat kuasa tak berlaku, dan berimbas pula pada gugatan.

Meterai mungkin juga hal kecil yang faktanya bisa dipersoalkan lawan. Menurut Bimo, pembubuhan meterai memang hanya soal pajak saja dan dokumen ini bisa dipakai di pengadilan. Terkait dengan pencantuman tanggal, sepanjang surat kuasa sudah diberi tanggal, maka tidak jadi soal kalau di meterai lupa diberi tanggal.

Ada saja pihak yang mempersoalkannya meskipun Bimo yakin ketiadaan tanggal dalam meterai tidak menyebabkan menjadi tidak sah. Pengacara bisa membaca lebih lanjut aturan meterai dalam UU No. 13 Tahun 1985  tentang Bea Meterai.  “Untuk mengindari gugatan tidak dapat diterima, sebaiknya dilengkapi,” saran Bimo.

Bimo juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kewenangan dan kapasitas pemberi kuasa. Kapasitas pemberi kuasa bisa dipersoalkan dari sisi kecakapan atau kualitasnya sebagai person atau rechtspersoon. “Jika penggugat berbentuk Badan Hukum pihak yang berwenang mewakilinya diatur dalam AD/ART,” kata Bimo.

Tips lain yang penting, begitu Anda menemukan kesalahan pada surat kuasa lawan, tak perlu sampaikan lisan sebelum proses beracara dimulai. Sebab, kesalahan lawan di satu sisi justru menjadi amunisi Anda di sisi lain. Lebih baik tuangkan pengetahuan tentang kesalahan itu secara tertulis dalam eksepsi bagi tergugat dan dalam replik bagi penggugat. Tentu saja, menang atau tidak dalam proses berada di perdata, sangat ditentukan bukti-bukti yang disajikan. Bukankah yang memutus perkara adalah hakim?
Tags:

Berita Terkait