Tips dan Trik Bekerja di Kantor Hukum untuk Fresh Graduate
Utama

Tips dan Trik Bekerja di Kantor Hukum untuk Fresh Graduate

Setidaknya ada tujuh hal yang harus dipahami oleh sarjana hukum fresh graduate jika ingin bekerja di kantor hukum. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kedua, lulusan sarjana hukum harus mengetahui tugas dan jenis pekerjaan dalam firma hukum, yakni memberikan konsultasi dan pendapat hukum, mewakili dan mendampingi klien dalam perkara berdasarkan kuasa yang telah diberikan klien, penyusunan kontrak, uji tuntas hukum, negosiasi transaksi klien dengan pihak ketiga dan menyusun dokumen-dokumen transaksi.

Tugas dan jenis pekerjaan dalam firma hukum dikerjakan oleh tim yang terdiri dari partners, senior associates, associates dan trainee associates/team. Dalam melaksanakan tugasnya partners, senior associates, dan associates dibantu oleh tenaga staf yang terdiri dari akuntan, pustakawan, dan personil lainnya yang diperlukan.

Partner SSEK Legal Consultants Mahareksha S. Dillon menjelaskan bahwa seorang lawyer tidak hanya sekedar mampu melakukan review ataupun riset terhadap suatu aturan, namun lawyer juga harus melakukan konfirmasi kepada regulator terkait implementasi terkait regulasi dimaksud.

Ketiga, memahami spesialisasi firma hukum. Firma hukum dengan berbagai spesialisasi keahlian dianggap lebih menarik bagi calon klien. Spesialisasi pada firma hukum sering disebut practice group (PG). Walaupun terdapat PG dalam firma hukum, hal ini tidak membatasi lawyer memiliki keahlian di satu bidang saja. Mahareksha menegaskan lawyer di zaman sekarang harus belajar untuk memahami pengetahuan hukum di berbagai bidang untuk terus bersaing.

“Jadi nanti, partnership law firm itu punya lawyer dengan keahlian yang berbeda-beda. Kita bisa mengerjakan segala jenis pekerjaan seluruh klien yang ada di kita,” katanya pada acara yang sama.

Keempat, komunikasi. Profesi sebagai lawyer adalah profesi yang menuntut adanya banyak komunikasi dengan para pihak, khususnya klien. Sebagai konsultan bagi klien, lawyer harus berkomunikasi dengan jelas dan seeing, menetapkan ekspektasi yang sebaiknya dikemukakan di awal agar lawyer dan klien dapat menyusun rencana masing-masing, mengembangkan keterampilan interpersonal, menjadi penggemar yang baik dan memastikan media komunikasi yang digunakan.

“Klien yang berbeda mungkin memiliki preferensi media komunikasi  yang digunakan. Sebagai contoh beberapa klien lebih sering menggunakan email, namun terdapat pula klien yang lebih sering menggunakan whatsapp dibanding email. Selalu pastikan preferensi media komunikasi yang digunakan untuk memastikan komunikasi yang lancar,” tambah Saprita.

Kelima, mengetahui dokumen hukum yang dihasilkan lawyer, yakni legal opinion, legal memorandum, perjanjian/kontrak, surat dan laporan.

Keenam lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi lawyer harus memahami dan menguasai pengetahuan dasar. Pengetahuan dasar dimaksud adalah asas-asas dasar mengenai pentingnya hukum dalam tatanan kehidupan yang diperoleh dari mata kuliah pengantar hukum dan pengantar hukum Indonesia, pengetahuan tentang tenang hukum positif Indonesia, mulai dari KUHPerdata, KUHP, KUHAP, dan perkembangannya serta undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Lalu memahami asas hukum yang meliputi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, pembentukan norma, sistem hukum, penafsiran hukum, dan lain-lani.

Ketujuh, basic professional ethic dan good conduct seorang lawyer. Dalam konteks ini seorang lawyer harus bekerja keras, teliti dan kritis, proaktif dalam mengambil pekerjaan, saling mendukung antar kolega, menunjukkan minat pada kesuksesan firma, memasarkan diri sendiri (personal branding) menjadi orang yang dapat diandalkan di firma, berperilaku positif, akui ketidaktahuan dan kesalahan.

Tags:

Berita Terkait