Tips dari BPKN Agar Konsumen Tidak Dirugikan dalam Transaksi Digital
Terbaru

Tips dari BPKN Agar Konsumen Tidak Dirugikan dalam Transaksi Digital

Konsumen perlu bijak dan cerdas dalam melakukan transaksi digital.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Ketiga, menggunakan sumber kredibel baik dari situs web, akun media sosial atau otoritas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, mencari informasi sebanyak-banyaknya sebelum mengambil keputusan.

Kelima,jadilah konsumen cerdas dan jangan mudah tergiur oleh perhitungan yang tidak rasional.

Digitalisasi seperti dua sisi mata pisau, di satu sisi dapat membantu memudahkan aktivitas sehari-hari namun di sisi lain juga dapat memberikan kerugian. Hal yang paling utama dari bijak menggunakan kemudahan teknologi adalah dengan mengenal dan mempelajari teknologi tersebut.

“Otoritas perlu memberi edukasi dengan baik sehingga masyarakat selaku konsumen dapat meningkatkan literasi digitalnya,” sambungnya.

Selain menjadi konsumen cerdas, negara telah mengatur perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat 1 No.8 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut telah diatur perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

Adanya UU Perlindungan Konsumen ini merupakan landasan hukum kuat bagi pemerintah serta lembaga masyarakat yang peduli terdapat konsumen sebagai upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen yang merata.

Tags:

Berita Terkait